SIKAPI MASALAH SERAM UTARA: NEGARA HARUS MENJAMIN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS NEGERINYA
SIKAPI MASALAH SERAM UTARA: NEGARA HARUS MENJAMIN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS NEGERINYA
Saya tidak tahu apa penyebab penyerangan kelompok perusuh atas masyarakat adat Masihulan. Jika itu buntut dari sengketa batas tanah Sawai dan Huaulu, maka jelas tidak ada korelasi apapun dengan penyerangan dan pembakaran rumah masyarakat adat Masihulan.
Ini suatu bentuk kekerasan yang tidak bisa ditolerir. Saya berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak mengarahkan pandangan dan keprihatinan hanya kepada korban, lalu menganggap tanggap darurat dan recovery fisik adalah jawaban atas kondisi ini. Cara yang tepat adalah mereka mengarahkan pandangan dan fokus perhatian kepada para perusuh. Sebab jika tidak mereka akan merasa memiliki power yang besar termasuk untuk mengusir suatu kelompok masyarakat adat dari negerinya.
Bapak Kapolda harus dalami fakta penyerangan tersebut secara obyektif, bukan karena anggota Polisi menjadi korban, tetapi apa ada perlengkapan taktis perang yang membuat aparat TNI/Polri setempat sulit menghadang mereka.
Ini hal penting supaya jangan ada satu kelompok membuat masyarakat adat tidak tenang hidup di dalam satuan milik adatnya. Negara ini mesti menjamin kelangsungan hidup masyarakat adat, sebab itu sengketa batas tanah juga harus didalami dan diselesaikan secara tepat.
Kami merasa sedih dengan konflik ini, sebab kita sudah susah payah membangun perdamaian, tapi selalu saja ada pihak yang menodainya.
Ada 61 rumah warga adat Masihulan yang dibakar dan mereka kehilangan semua hartanya. Saya minta maaf jika harus menyebutkan ini kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh ditolerir dan jangan dilakukan kepada orang lain atas alasan apapun. “Kalau ada persoalan hukum, biarlah diselesaikan secara hukum. Jika itu persoalan orang basudara, mari bakudapa dudu sama-sama lalu katong bicara. Seng boleh maeng cara-cara macam bagini. Akang seng bawa untung par Katong pung anana cucu.”
Pdt. Elifas Tomix Maspaitella
Ketua Sinode GPM