Dep PIPK
1. PI (Pekabaran Injil)
Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Pemberitaan Injil sebagai berikut:
1. Merancang dan melaksanakan program Biro sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM
2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro
3. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen
4. Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen
5. Merumuskan kebijakan strategis Pemberitaan Injil GPM sesuai Ajaran Gereja, Amanat dan Pola Pelayanan GPM
6. Mengevaluasi dan melakukan visitasi pelaksanaan program ke Klasis
7. Merancang isi dan model pelaksanaan pemberitaan injil GPM
8. Menjalin dan mengembangkan kerjasama pemberitaan injil dengan lembaga gerejawi, Yayasan Pekabaran Injil dari Gereja yang se-asaz dengan GPM di dalam dan Luar Negeri
9. Turut dalam tugas khusus Badan Penerjemahan Alkitab GPM dan melaporkan segala hasilnya kepada MPH Sinode melalui Sekretaris Departemen
10. Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat
11. Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM
2. Pelayanan Hukum Dan Advokasi
Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Hukum dan Advokasi sebagai berikut:
1. Merancang dan melaksanakan program Biro sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM
2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro
3. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen
4. Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen
5. Merumuskan kebijakan strategis Hukum dan Advokasi GPM
6. Melaksanakan Pendampingan Hukum dan Advokasi kepada Gereja dan warga Jemaat
7. Bersama Sekretaris Departemen menyusun dan melengkapi komisi Hukum dan Advokasi GPM
8. Bersama Sekretaris Departemen membahas dan menstudikan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi GPM
9. Dalam hal tertentu, memimpin Lembaga Bantuan Hukum GPM atas dasar Surat Keputusan MPH Sinode GPM
10. Menjalin dan mengembangkan kerjasama pendampingan hukum dan advokasi dengan badan hukum, perguruan tinggi, dan stakeholders lain sejauh tidak menyalahi asaz Pancasila dan UUD 1945
11. Turut dalam tugas khusus Badan Penerjemahan Alkitab GPM dan melaporkan segala hasilnya kepada MPH Sinode melalui Sekretaris Departemen
12. Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat
13. Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM
3.Pelayanan Kesehatan Dan Pendidikan
Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Pendidikan dan Kesehatan sebagai berikut:
1. Merancang dan melaksanakan program Biro sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM
2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro
3. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen
4. Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen
5. Merumuskan kebijakan strategis Pendidikan dan Kesehatan GPM
6. Mengevaluasi dan melakukan visitasi pelaksanaan program ke Klasis
7. Mengkoordinasi tugas YPPK Dr. J.B. Sitanala, Yaperti GPM dan Yayasan Kesehatan GPM dalam arti umum
8. Mendorong kerjasama pengembangan Yayasan Pendidikan dan Kesehatan GPM dengan Yayasan atau Badan lainnya
9. Pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan oleh MPH Sinode GPM sesuai kajian dan analisis Biro
10. Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat
11. Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM
4.Pemberdayaan Ekonomi, Sosial, Politik dan Budaya
Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Pemberdayaan Ekonomi, Sosial, Politik sebagai berikut:
1. Merancang dan melaksanakan program Biro sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM
2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro
3. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen
4. Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen
5. Merumuskan kebijakan strategis Pemberdayaan Ekonomi, Sosial, dan Politik GPM
6. Mengevaluasi dan melakukan visitasi pelaksanaan program ke Klasis
7. Mengidentifikasi potensi ekonomi, faktor sosial dan politik di seluruh jemaat GPM
8. Merumuskan model dan strategi pemberdayaan ekonomi, sosial dan politik kepada warga jemaat
9. Mendorong kerjasama pemberdayaan ekonomi, sosial dan politik dengan pemerintah, badan ekonomi swasta dan perbankan, perguruan tinggi, organisasi sosial kemasyarakatan dan politik sejauh tidak bertentangan dengan Ajaran Gereja GPM, Pancasila dan UUD 1945
10. Pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan oleh MPH Sinode GPM sesuai kajian dan analisis Biro
11. Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat
12. Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM