PERSONALIA



Bagian Pembinaan Personalia

Bagian 1

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian

Tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian Pembinaan Personalia sebagai berikut:

1.       Memimpin Bagian Pembinaan Personalia GPM dalam koordinasi terpadu Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum MPH Sinode GPM

2.       Merancang Pedoman Tata Personalia dan Kepegawaian GPM yang terdiri dari:

a.   Pedoman Tata Laksana Rekriutmen 

b.   Satuan Kurikulum Pelaksanaan Pendidikan Kependetaan/Kevikariatan GPM

c.    Sistem Pelaksanaan dan Satuan Alokasi Pegawai Organik (SP-SAPO) GPM

d.   Sistem Informasi Kepegawaian Sinode (SIMPEG) GPM

e.   Pedoman Tata Laksana Kenaikan Berkala dan Pangkat Pegawai Organik GPM

f.    Pedoman Tata Laksana Penjenjangan Jabatan Pegawai Organik GPM

3.       Mengevaluasi keberadaan dan disiplin pegawai organik GPM di setiap lingkup kerja

4.       Merancang sistem input dan prosesing data base pegawai organik GPM

5.       Menerima dan memproses usulan-usulan kebaikan pangkat reguler

6.       Menerima dan memproses usulan kebaikan gaji berkala

7.       Dalam tugas pada butir (4) dan (5) tadi, berkoordinasi dengan Kepala Bagian Keuangan, Bendahara, dan Wakil Sekretaris Umum MPH Sinode GPM

8.       Mengkaji laporan jemaat atau surat penegakan disiplin gereja terhadap pegawai organik dan/atau pelayan khusus GPM lainnya (Penatua dan Diaken)

9.       Dalam hubungan dengan ketentuan pada ayat (8) di atas, turut memberi informasi, saran dan masukan kepada Komisi Pastoralia GPM

10.    Membuat konsep pemulihan status pegawai organik yang selesai menjalani masa disiplin gerejawi   

11.    Memimpin rapat internal Bagian dan mengambil bagian dalam rapat berkala 

 

Bagian 2

Sub Bagian Data Personalia :

Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Data Personalia sebagai berikut:

1.     Bersama Kepala Bagian Pembinaan Personalia menyelenggarakan urusan Sistem Informasi Data Pegawai Organik GPM

2.     Bersama Kepala Bagian Pembinaan Personalia merancang:

a.     Pedoman Tata Laksana Rekriutmen

b.     Satuan Kurikulum Pelaksanaan Pendidikan Kependetaan/Kevikariatan GPM

c.      Sistem Pelaksanaan dan Satuan Alokasi Pegawai Organik (SP-SAPO) GPM

d.     Sistem Informasi Kepegawaian Sinode (SIMPEG) GPM

e.     Pedoman Tata Laksana Kenaikan Berkala dan Pangkat Pegawai Organik GPM

f.      Pedoman Tata Laksana Penjenjangan Jabatan Pegawai Organik GPM

g.     Pedoman Tata Kearsipan GPM

3.     Menerima dan menyimpan file data pegawai organik GPM dan emeritus

4.     Meneliti kelengkapan dan kelayakan data pegawai sebagai masukan dan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan urusan lain terkait kepegawaian

5.     Menerbitkan daftar Riwayat Pelayanan Pegawai Organik untuk kepentingan dukacita

6.     Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala

 

Bagian 3

Sub Bagian Penerbitan Keputusan

Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Penerbitan Keputusan sebagai berikut:

1.     Bersama Kepala Bagian Pembinaan Personalia menyelenggarakan urusan penerbitan surat keputusan MPH terhadap pengangkatan, pembebasan, cuti, tindak disiplin gereja Pegawai Organik dan/atau pelayan khusus GPM

2.     Bersama Kepala Bagian Pembinaan Personalia merancang:

a.     Pedoman Tata Laksana Rekriutmen 

b.     Satuan Kurikulum Pelaksanaan Pendidikan Kependetaan/Kevikariatan GPM

c.      Sistem Pelaksanaan dan Satuan Alokasi Pegawai Organik (SP-SAPO) GPM

d.     Sistem Informasi Kepegawaian Sinode (SIMPEG) GPM

e.     Pedoman Tata Laksana Kenaikan Berkala dan Pangkat Pegawai Organik GPM

f.      Pedoman Tata Laksana Penjenjangan Jabatan Pegawai Organik GPM

g.     Pedoman Tata Kearsipan GPM

3.     Menerbitkan Rekomendasi, SK kenaikan gaji berkala, SK kenaikan pangkat, dan urusan lain terkait kepegawaian, sesuai masukan dari Sub Bagian Data Personalia, untuk selanjutnya diperiksa Wakil Sekretaris Umum

4.     Dalam hal tugas pada ayat (3) di atas, segera menyerahkan surat-surat tersebut guna ditandatangani oleh Sekretaris Umum dan Ketua Sinode GPM

5.     Menyimpan sebagai file semua Surat yang ditimbulkan akibat tugas pada ayat (3) di atas, dan menyerahkan tindisan kepada Sub Bagian Data Personil pada Bagian Pembinaan Personalia dan Sub Bagian Kearsipan pada Bagian Organisasi dan Administrasi guna kepentingan kontrol data dan arsip kepegawaian

6.     Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala

 

Bagian 4

Sub Bagian Pembinaan Aparatur

Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Pembinaan Aparatur sebagai berikut:

1.     Bersama Kepala Bagian Pembinaan Personalia menyelenggarakan pembinaan aparatur sesuai ketentuan kepegawaian dan peraturan disiplin gereja

2.     Bersama Kepala Bagian Pembinaan Personalia merancang:

a.       Pedoman Tata Laksana Rekriutmen 

b.       Satuan Kurikulum Pelaksanaan Pendidikan Kependetaan/Kevikariatan GPM

c.       Sistem Pelaksanaan dan Satuan Alokasi Pegawai Organik (SP-SAPO) GPM

d.       Sistem Informasi Kepegawaian Sinode (SIMPEG) GPM

e.       Pedoman Tata Laksana Kenaikan Berkala dan Pangkat Pegawai Organik GPM

f.        Pedoman Tata Laksana Penjenjangan Jabatan Pegawai Organik GPM

g.       Pedoman Tata Kearsipan GPM

3.     Mengkaji masalah pelanggaran disiplin gereja yang dilakukan pegawai organik dan/atau pelayan khusus GPM

4.     Dalam hal tugas pada ayat (3) di atas, berkoordinasi dengan Komisi Pastoralia GPM dan Wakil Sekretaris Umum MPH Sinode GPM

5.     Memberi masukan kepada MPH Sinode GPM terkait selesainya masa disiplin gerejawi pegawai organik dan/atau pelayan khusus GPM

6.     Dalam hal tugas sebagaimana disebutkan pada ayat (5) di atas, meminta Sub Bagian Penerbitan Keputusan guna penerbitan SK pemulihan dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

7.     Bersama dengan Wakil Sekretaris Umum MPH Sinode GPM melakukan pembinaan internal terhadap disiplin pegawai kantor Sinode 

8.     Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala