INFRASTRUKTUR



Bagian Penataan dan Pengembangan Infrastruktur

Bagian 1

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian

Tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian Penataan dan Pengembangan Infrastruktur sebagai berikut:

1.       Memimpin Bagian Penataan dan Pengembangan Infrastruktur Sinode GPM

2.       Menyusun SOP Bagian Penataan dan Pengembangan Infrastruktur dan menyerahkannya kepada Sekretaris Umum MPH Sinode GPM

3.       Mengkaji status, keberadaan, fungsi, nilai dan urusan lain terkait segala harta milik gereja baik bergerak maupun tidak bergerak sesuai ketentuan Peraturan Perbendaharaan GPM

4.       Segala harta milik yang dimaksud pada ketentuan ayat (3) di atas baik yang dikuasai oleh Sinode GPM, yang dikelolah oleh Klasis maupun Jemaat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perbendaharaan GPM

5.       Harta milik dalam lingkup tugas Bagian dan seluruh Sub Bagiannya bukanlah uang gereja 

6.       Segala harta milik yang adalah uang dikelolah oleh Bendahara sesuai dengan Peraturan Perbendaharaan GPM

7.       Menyusun Daftar Harta Milik Gereja, berupa:

a.     Harta milik yang bersifat asset, beserta lokasi, bentuk, fungsi dan kegunaan 

b.     Inventory kantor, gereja, pastori, dan/atau barang lainnya yang bersifat habis pakai

8.       Meneliti dan menetapkan nilai asset dan inventory, baik nilai baru, perkembangan nilai, penyusutan nilai

9.       Dokumen nilai asset dan inventory dibuat dalam Buku tersendiri guna memudahkan pengkajian dan evaluasi keberadaan serta kegunaannya 

10.   Memberi masukan kepada MPH Sinode GPM, terkait asset yang akan digunakan atau ditawarkan sebagai obyek investasi pihak ketiga

11.   Memberi masukan kepada MPH Sinode GPM terkait inventory yang akan dilelang atau dijual kembali kepada pihak lain

12.   Mengawasi dan bertindak sebagai pejabat internal Sinode GPM untuk pengurusan sertifikat tanah gereja dan/atau proses sertifikasi

13.   Dalam hal tugas sebagaimana disebutkan dalam ayat 8, 9 dan 10 di atas, berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum dan Advokasi, terkait hal-hal yang harus mendapat legitimasi atau pendapat hukum

14.   Dalam hal tugas sebagaimana disebutkan secara khusus pada ayat (10) di atas, turut bersama dan menjadi Ketua Tim Tanah GPM

15.   Menyampaikan segala kerja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan ini kepada MPH Sinode GPM sebagai bagian dari laporan umum pelayanan setiap tahunnya

16.   Memimpin rapat internal Bagian dan mengambil bagian dalam rapat berkala 

 

Bagian 2

Sub Bagian Pengawasan Harta Milik Gereja

Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Pengawasan Harta Milik Gereja sebagai berikut:

1.       Mengawasi status, keberadaan, fungsi, nilai dan urusan lain terkait segala harta milik gereja baik bergerak maupun tidak bergerak sesuai ketentuan Peraturan Perbendaharaan GPM

2.       Menyusun dalam Buku Harta Milik Gereja segala harta milik bergerak dan tidak bergerak

3.       Segala harta milik yang adalah asset, dibukukan dalam Buku Asset GPM

4.       Segala harta milik yang adalah inventory, dibukukan dalam Buku Induk Inventaris Gereja 

5.       Memeriksa dan melaporkan kondisi asset dan inventaris kepada MPH Sinode GPM guna melengkapi laporan umum pelayanan setiap tahunnya

6.       Memperbaiki catatan mengenai jumlah dan keadaan asset serta inventory sesuai hasil MPL yang secara khusus menyatakan tentang itu

7.       Mempersiapkan Berita Acara Pemeriksaan Asset dan Inventaris

8.       Pemeriksaan asset dan inventaris dilakukan oleh Tim Verifikasi

9.       Terkait ketentuan pada ayat (8) di atas, jika sidang MPL dan/atau Sinode menyatakan status suatu asset atau barang, seperti rusak atau dalam masa kontrak, Sub Bagian segera memperbaiki catatan sebagaimana tugasnya yang disebutkan dalam ayat (6) tadi 

10.    Bersama Kepala Bagian turut mengawasi asset yang dalam kontrak oleh pihak ketiga dan melakukan kordinasi terkait masa kontrak tersebut

11.    Jika di kemudian waktu ada inventory yang bernilai jual, dapat bersama Kepala Bagian turut melakukan kajian dan proses transaksi dengan pihak lain sejauh tidak berefek hukum bagi gereja

12.    Proses pelepasan inventaris sesuai ketentuan pada ayat (11) di atas hanya bisa dilakukan oleh MPH Sinode GPM

13.    Menyampaikan segala kerja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan ini kepada MPH Sinode GPM sebagai bagian dari laporan umum 

14.    Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala pelayanan setiap tahunnya

 

Bagian 3

Sub Bagian Pendataan dan Pengkajian Asset

Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Pendataan dan Pengkajian Asset sebagai berikut:

1.       Meneliti keberadaan asset GPM baik yang dikuasai dan dikelola oleh Sinode GPM, Klasis maupun Jemaat sesuai ketentuan Peratutan Perbendaharaan GPM

2.       Mengawasi status, keberadaan, fungsi, nilai dan urusan lain terkait asset GPM

3.       Bersama Kepala Bagian mengupayakan asset yang baru sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan gereja

4.       Menerima pelimpahan, hibah dan penyerahan bidang tanah dan/atau barang lain dari pribadi, keluarga, kelompok atau institusi tertentu yang bernilai dan dapat dijadikan sebagai asset gereja

5.       Dalam kaitan dengan tugas pada ayat (4) di atas, segera menyampaikan kepada MPH Sinode GPM guna proses pelimpahan, hibah dan penyerahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6.       Memegang Buku Data Asset Gereja 

7.       Menyimpan segala Surat-surat Berharga Milik Gereja

8.       Memeriksa dan melaporkan kondisi dan penggunaan asset kepada MPH Sinode GPM guna melengkapi laporan umum pelayanan setiap tahunnya

9.       Memperbaiki catatan mengenai keadaan dan nilai asset setiap tahunnya

10.    Bersama Kepala Bagian turut mengawasi asset yang dalam kontrak oleh pihak ketiga dan melakukan kordinasi terkait masa kontrak tersebut

11.    Menyampaikan segala kerja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan ini kepada MPH Sinode GPM sebagai bagian dari laporan umum pelayanan setiap tahunnya

12.    Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala

 

Bagian 4

Sub Bagian Pemeliharaan Inventaris

Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Pemeliharaan Inventaris sebagai berikut:

1.       Meneliti keberadaan inventaris Kantor Sinode, Pastori atau Rumah Dinas MPH, dan inventaris pada asset lainnya yang dikuasai oleh MPH Sinode GPM

2.       Khusus pada asset yang sedang dalam masa kontrak, turut mengawasi keberadaan asset tersebut dalam kordinasi dengan pihak ketiga yang melakukan kontrak asset 

3.       Mengawasi status, keberadaan, fungsi, nilai dan urusan lain terkait inventaris GPM

4.       Bersama Kepala Bagian mengupayakan inventaris yang baru sesuai dengan program umum pelayanan gereja

5.       Menerima pelimpahan, hibah dan penyerahan bidang tanah dan/atau barang lain dari pribadi, keluarga, kelompok atau institusi tertentu yang bernilai dan dapat dijadikan sebagai inventaris Sinode GPM

6.       Dalam kaitan dengan tugas pada ayat (4) di atas, segera menyampaikan kepada MPH Sinode GPM guna proses pelimpahan, hibah dan penyerahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

7.       Memegang Buku Data Inventaris Gereja 

8.       Memeriksa dan melaporkan kondisi dan penggunaan inventaris kepada MPH Sinode GPM guna melengkapi laporan umum pelayanan setiap tahunnya

9.       Memperbaiki catatan mengenai keadaan dan nilai inventaris setiap tahunnya

10.    Menyampaikan segala kerja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan ini kepada MPH Sinode GPM sebagai bagian dari laporan umum pelayanan setiap tahunnya

11.    Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala