Dep POS



1. Pengembangan Antar Agama Denominasi Dan Aliran Kepercayaan

Tugas pokok dan fungsi Kepala Kerjasama Antaragama dan denominasi sebagai berikut:

1.       Merancang dan melaksanakan program Biro sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM

2.       Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro

3.       Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen

4.       Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen

5.       Merumuskan kebijakan strategis kerjasama GPM dengan gereja denominasi anggota PGI dan/atau yang seasaz dengan GPM

6.       Melakukan sosialisasi dokumen keesaan gereja dan mengembangkan kerjasama antaragama di Maluku dan Maluku Utara

7.       Mengevaluasi dan melakukan visitasi pelaksanaan program ke Klasis 

8.       Melakukan penelitian dan kajian kerjasama antaragama dan denominasi 

9.       Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat

10.    Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM


2. Lingkungan Hidup Dan Kebencanaan

Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Lingkungan Hidup dan Keutuhan Ciptaan sebagai berikut:

1.       Merancang dan melaksanakan program Biro sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM

2.       Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro

3.       Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen

4.       Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen

5.       Merumuskan kebijakan strategis pelayanan lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan GPM sebagai bagian dari isu dan tugas oikumene semesta gereja-gereja di dunia

6.       Mengevaluasi dan melakukan visitasi pelaksanaan program ke Klasis 

7.       Mengkoordinasi dan bersama-sama Gerakan Penanggulangan Bencana GPM melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai program Biro dan GPB GPM

8.       Bersama-sama kepala Biro Hukum dan Advokasi melakukan penyuluhan hukum dan advokasi lingkungan ke Klasis dan Jemaat

9.       Mendorong kerjasama terkait bidang tugas pelayanan Lingkungan Hidup dengan media/jurnalistik, pemerhati lingkungan hidup di dalam dan luar negeri, pemerintah, dan stakeholders lainnya

10.    Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh MPH Sinode GPM atas masukan dan kajian Biro serta Badan Penanggulangan Bencana GPM

11.    Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat

12.    Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM