2. Lingkungan Hidup Dan Kebencanaan
Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Lingkungan Hidup dan Keutuhan Ciptaan sebagai berikut:
1. Merancang dan melaksanakan program Biro sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM
2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro
3. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen
4. Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen
5. Merumuskan kebijakan strategis pelayanan lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan GPM sebagai bagian dari isu dan tugas oikumene semesta gereja-gereja di dunia
6. Mengevaluasi dan melakukan visitasi pelaksanaan program ke Klasis
7. Mengkoordinasi dan bersama-sama Gerakan Penanggulangan Bencana GPM melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai program Biro dan GPB GPM
8. Bersama-sama kepala Biro Hukum dan Advokasi melakukan penyuluhan hukum dan advokasi lingkungan ke Klasis dan Jemaat
9. Mendorong kerjasama terkait bidang tugas pelayanan Lingkungan Hidup dengan media/jurnalistik, pemerhati lingkungan hidup di dalam dan luar negeri, pemerintah, dan stakeholders lainnya
10. Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh MPH Sinode GPM atas masukan dan kajian Biro serta Badan Penanggulangan Bencana GPM
11. Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat
12. Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM