Media Center
Bagian Penataan dan Pengembangan Informasi, Dokumentasi dan Komunikasi
Bagian 1
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian
Tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian Penataan dan Pengembangan Informasi, Dokumentasi dan Komunikasi sebagai berikut:
1. Memimpin Bagian Penataan dan Pengembangan Informasi, Dokumentasi dan Komunikasi Sinode GPM
2. Menyusun SOP Bagian Penataan dan Pengembangan Informasi, Dokumentasi dan Komunikasi dan menyerahkannya kepada Sekretaris Umum MPH Sinode GPM
3. Menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan informasi, dokumentasi dan komunikasi guna memajukan pelayanan gereja
4. Menyiarkan informasi resmi gereja sebagaimana ditetapkan oleh MPH dan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Umum MPH Sinode GPM
5. Informasi di luar ketentuan pada ayat (4) di atas tidak dalam tanggungjawab MPH Sinode
6. Menyimpan dokumen resmi gereja yang berupa:
f. Dokumen Sejarah, Foto, Video, Microfilm, dan Arsip Gereja baik dari Sinode, Klasis maupun Jemaat
g. Himpunan Keputusan Sidang Gerejawi
h. Notula Rapat
i. Laporan-laporan Gerejawi oleh pribadi (Vikaris) maupun Badan-badan Pembantu Pelayanan Gereja
j. Buku dan Dokumen Cetakan Gereja
7. Segala Dokumen Rahasia dan Pastoralia Pegawai Organik dan/atau Pelayan Khusus disimpan oleh Sekretaris Umum Sinode GPM dan tidak untuk dipublikasi
8. Membangun kerjasama pengembangan informasi, dokumentasi dan komunikasi dengan media cetak, media elektronik atau badan jurnalistik lainnya di dalam dan Luar Negeri
9. Jika ada urusan kerjasama terkait tugas dalam ayat (8) di atas, akan dilakukan langsung oleh MPH Sinode GPM
10. Merencanakan program pembinaan dan peningkatan kapasitas pelayan dan warga jemaat di bidang Jurnalistik, Kearsipan dan Kepustakaan
11. Melakukan komunikasi kehumasan dengan pihak lain di luar gereja terkait dengan segala urusan internal MPH dan/atau gereja secara umum
12. Mengontrol publikasi media setiap waktu terkait dengan aktifitas kegerejaan di Sinode, Klasis dan Jemaat, serta membuat arsip/kliping
13. Mengkaji keluhan jemaat/warga masyarakat dan/atau lainnya terkait gereja di media massa dan media sosial, dan menyampaikan masukan kepada MPH Sinode GPM guna penanganannya
14. Memimpin rapat internal Bagian dan mengambil bagian dalam rapat berkala
Bagian 2
Sub Bagian Kehumasan
Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Kehumasan sebagai berikut:
1. Bersama Kepala Bagian melakukan komunikasi kehumasan dengan pihak lain di luar gereja terkait dengan segala urusan internal MPH dan/atau gereja secara umum
2. Menyusun dan membuat brosur dan/atau dokumen lain yang berguna bagi proses memperkenalkan GPM secara meluas
3. Mempersiapkan dokumen-dokumen dan materi percakapan dalam relasi kerjasama antargereja dan/atau dengan lembaga lainnya
4. Memiliki dan mengendalikan alamat korespondensi seluruh Klasis, Jemaat, Pemerintah, Badan Gereja, Badan Oikumene dan lembaga lainnya di dalam dan luar negeri
5. Melakukan proses korespondensi dalam hal pengiriman surat-surat via pos dan/atau fax-milis dengan pihak terkait sesuai kepentingan korespondensi GPM
6. Mengambil barang kiriman gereja di Kantor Pos, Cargo, atau Jasa Penitipan Barang dan Surat resmi lainnya
7. Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala
Bagian 3
Sub Bagian Kearsipan dan Perpustakaan
Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Kearsipan dan Perpustakaan sebagai berikut:
1. Bersama Kepala Bagian melakukan fungsi kearsipan dan perpustakaan GPM
2. Menyimpan semua dokumen gereja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Bagian 1 ayat (6) pasal 16 ini
3. Mengepalai perpustakaan GPM
4. Melakukan komunikasi dan kerjasama dengan pihak tertentu yang memberi faedah bagi perpustakaan GPM
5. Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala
Bagian 4
Sub Bagian Publikasi
Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Kearsipan dan Perpustakaan sebagai berikut:
1. Bersama Kepala Bagian melakukan fungsi Publikasi
2. Meneliti segala dokumen gereja, menyusun rencana publikasi dan mempublikasi dalam bentuk cetakan (Buku) dokumen-dokumen penting guna sosialisasi dan/atau memberi keutungan kepada usaha gereja
3. Dalam hal tugas pada ayat (2) di atas, melakukan kordinasi dengan Bagian Keuangan dan Sekretaris Umum MPH Sinode GPM
4. Mengawasi publikasi materi gerejawi pada berbagai media
5. Dalam hal tugas pada ayat (4) di atas melakukan kordinasi dengan Media Center GPM
6. Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala