KEUANGAN



Bagian Keuangan

Bagian 1

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian

Tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian Keuangan sebagai berikut:

1.      Memimpin Bagian Keuangan Sinode GPM

2.      Menyusun SOP Bagian Keuangan dan menyerahkannya kepada Sekretaris Umum MPH Sinode GPM

3.      Mengendalikan lalu lintas permintaan anggaran sesehari dan/atau program, dalam hal memeriksa pos permintaan aggaran sesuai Batang Tubuh dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja

4.      Melaksanakan program yang terkait dengan pengelolaan unit usaha gereja, dan/atau program lain yang berimplikasi pendanaan gereja (fund rising)

5.      Meneliti kerjasama gereja dengan badan lainnya jika kerjasama tersebut berefek anggaran atau ada implikasi pada keuangan gereja

6.      Melakukan kajian dan memberi masukan kepada MPH terkait seluruh pengelolaan keuangan gereja di Sinode, Klasis dan Jemaat

7.      Melakukan kajian dan menyediakan data kebutuhan anggaran gereja tiap tahun anggaran

8.      Mengevaluasi efektifitas dan efisiensi sistem keuangan sesuai ketentuan Peraturan Perbendaharaan GPM

9.      Mengkoordinasi kerja Tim Verifikasi dalam urusan audit internal di tingkat Sinode, Klasis dan Jemaat

10.    Bersama-sama Tim Verifikasi mengkaji hasil verifikasi baik sebagai temuan atau pun laporan verifikasi

11.    Mempersiapkan dokumen laporan verifikasi sebagai laporan resmi gereja untuk melengkapi dan mendamping penyusunan laporan keuangan gereja secara berkala, sesuai ketentuan Peraturan Perbendaharaan GPM

12.    Mengkaji dan memberi masukan kepada MPH Sinode GPM perihal hutang-piutang dan/atau kredit yang hendak dan telah dilakukan oleh Pagawai Organik 

13.    Mengendalikan dan mengatur proses penerbitan dokumen-dokumen gerejawi yang berefek anggaran 

14.    Membuat dokumen permintaan penerbitan surat-surat gerejawi, buku kas, serta mencatat jumlah pengadaan dan penjualannya sebagai kelengkapan data pertanggungjawaban keuangan gereja

15.    Dalam hal tugas pada ayat (12) di atas, tidak memegang, menyimpan, dan menjual surat gerejawi dan buku kas kepada siapa pun juga

16.    Bahwa dalam kaitan dengan ketentuan pada ayat (13) itu, menyerahkan seluruh surat gerejawi dan buku kas kepada Bendahara untuk selanjutnya dijual

17.    Memimpin rapat internal Bagian dan mengambil bagian dalam rapat berkala 

 

Bagian 2

Sub Bagian Perencanaan Keuangan

Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Perencanaan Keuangan sebagai berikut:

1.     Bersama Kepala Bagian Keuangan menyelenggarakan tugas perencanaan keuangan dalam bentuk Program Kerja Bagian dengan memperhatikan PIP/RIPP GPM.

2.     Bersama Kepala Bagian mengendalikan pelaksanaan program keuangan

3.     Bersama Kepala Bagian memproses dokumen permintaan pembayaran Departemen, Badan Non Departemen, Yayasan dan/atau pihak lain sesuai penetapan dalam APBG serta meneruskannya kepada Sekretaris Umum guna penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku

4.     Bersama Kepala Bagian mengkaji proses kerjasama dengan berbagai pihak yang tidak mengikat sebagai masukan kepada MPH Sinode GPM

5.     Melaksanakan program pendanaan (fund rising) melalui unit atau badan usaha gereja 

6.     Mengkaji kemungkinan integrasi Yayasan Gereja yang fokus kegiatannya sama atau identik dengan Unit Usaha Gereja ke dalam satu Badan Usaha Gerejawi 

7.     Menindaklanjuti permintaan pencetakan/pengadaan surat gerejawi, buku kas, dan dokumen gereja lainnya ke Percetakan GPM

8.     Menyimpan sebagai data guna pengawasan dan laporan, jumlah barang cetakan gereja

9.     Bersama kepala Bagian mengkaji keseimbangan anggaran sesuai penetapan pada APBG

10.  Melakukan evaluasi internal setoran dana institusi dan dana lainnya dari Jemaat-jemaat melalui Klasis secara berkala

11.  Dalam hal tugas pada ayat (9) di atas, turut mengawasi tunggakan dari Jemaat-jemaat dan melaporkan kepada Kepala Bagian hal-hal sebagai temuan atau analisa guna diambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perbendaharaan yang berlaku

12.  Menyediakan data yang diperlukan bagi pembayaran gaji dan pensiun serta penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Gereja  

13.  Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala

 

Bagian 3

Sub Bagian Pengendalian dan Pengawasan

Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Perencanaan Keuangan sebagai berikut:

1.     Bersama Kepala Bagian Keuangan menyelenggarakan tugas pengendalian keuangan, yang dalam hal tertentu terhubung secara koordinatif dengan Bendahara dan Tim Verifikasi/Audit internal 

2.     Bersama Kepala Bagian mengkaji efisiensi penggunaan anggaran dan rencana dana cadangan sesuai ketentuan peraturan perbendaharaan GPM

3.     Bersama Kepala Bagian mengkaji cash-flow APBG setiap tahun, dan menyiapkan analisa kebijakan keuangan sebagai referensi pokok penyusunan RAPBG

4.     Menyimpan sebagai data guna pengawasan dan laporan, tindisan buku kas dari Jemaat dan/atau Klasis sebagaimana diatur dalam peraturan perbendaharaan GPM

5.     Bersama kepala Bagian mengkaji keseimbangan anggaran dan berkoordinasi dengan Bendahara guna stabilisasi anggaran gereja

6.     Melakukan evaluasi internal dana institusi dan dana cadangan gereja

7.     Menghadiri rapat internal Bidang dan Rapat Berkala