Dep PTPU



1. ARK (Anak Remaja dan Katekisasi)

Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Anak Remaja GPM sebagai berikut:

1.       Merancang dan melaksanakan program Biro pada Ruang Lingkup pelayanan sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM

2.       Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro

3.       Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen

4.       Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen

5.       Bersama Sekretaris Departemen membentuk dan melengkapi susunan kepengurusan Komisi Anak Remaja GPM 

6.       Mengkoordinasi pelaksanaan Pendidikan Formal Gereja (PFG) pada Jenjang Anak dan Remaja 

7.       Mengevaluasi dan melakukan visitasi Pelaksanaan Wajib Sekolah Minggu GPM

8.       Menyusun Kriteria Pengangkatan Pengasuh Anak dan Remaja GPM

9.       Menetapkan standard kualifikasi pengasuh Anak dan Remaja GPM

10.     Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan dan capaian hasil kurikulum SMTPI (Jenjang Anak dan Remaja) 

11.     Melakukan modifikasi pembelajaran sesuai kebutuhan gereja untuk meningkatkan kapasitas anak dan pengasuh

12.     Mengusulkan penerbitan Surat Keputusan dan/atau Piagam Penghargaan kepada Pengasuh yang mengakhiri tugas pelayanannya kepada MPH Sinode GPM melalui Sekretaris Departemen.

13.     Bersama Kepala Biro Katekhisasi dan melaksanakan proses Alih Status Anak Remaja ke Katekhisasi

14.     Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat

15.     Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM

Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Anak Remaja GPM sebagai berikut:

1.       Merancang dan melaksanakan program Biro pada Ruang Lingkup pelayanan sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM

2.       Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro

3.       Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen

4.       Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen

5.       Bersama Sekretaris Departemen membentuk dan melengkapi susunan kepengurusan Komisi Katekhisasi GPM 

6.       Mengkoordinasi pelaksanaan Pendidikan Formal Gereja (PFG) pada Jenjang Katekhisasi

7.       Mengevaluasi dan melakukan visitasi Pelaksanaan Katekhisasi GPM

8.       Menyusun Kriteria Pengangkatan Pengajar Katekhisasi (Katekheit) GPM

9.       Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan dan capaian hasil kurikulum Katekhisasi

10.    Merancang isi dan model pelaksanaan katekhisasi alih agama, katekhisasi rumah tangga, katekhisasi untuk kaum difabel/disabilitas

11.    Bersama Komisi Katekhisasi merumuskan model pembinaan spiritualitas katekhisan untuk digunakan dalam masa persiapan peneguhan sidi gereja

12.    Merumuskan kebijakan pengembangan katekhisasi dengan program-program pembinaan vokasi/keterampilan kerja/usaha kepada katekhisan

13.    Bersama Kepala Biro Pelayanan AMGPM mengkoordinasi proses Alih Status Katekhisan ke AMGPM di tingkat Jemaat

14.    Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat

15.    Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM


2. KEMITRAAN PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI

Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Kemitraan Perempuan dan Laki-laki sebagai berikut:

1.       Merancang dan melaksanakan program Biro sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM

2.       Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro

3.       Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen

4.       Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen

5.       Merumuskan kebijakan strategis kemitraan perempuan dan laki-laki dengan mengembangkan konsep Buku Mitra Perempuan dan Laki-laki GPM

6.       Mengevaluasi dan melakukan visitasi pelaksanaan program ke Klasis melalui Kasubid

7.       Merancang isi dan model pelaksanaan pembinaan kapasitas perempuan dan laki-laki dalam rumusan program kemitraan

8.       Mengidentifikasi dan menganalisa masalah-masalah teologis, sosial, budaya dan politik yang terkait dengan perempuan dan laki-laki

9.       Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat

10.    Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM


3. PEMUDA (PELAYAN AMGPM)

Tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Pelayanan AMGPM sebagai berikut:

1.       Merancang dan melaksanakan program Biro sesuai PIP/RIPP GPM sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM

2.      Dalam hal itu, menjadikan Ketetapan Kongres dan MPP AMGPM sebagai pedoman sinkronisasi program gereja

3.      Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program Biro

4.      Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada Sekretaris Departemen

5.      Bersama Sekretaris Departemen menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja Departemen

6.      Bersama Sekretaris Departemen melaksanakan program Biro bersama-sama dengan Pengurus Besar AMGPM sebagai mitra sejajar dalam operasionalisasi program pelayanan 

7.      Mengevaluasi dan melakukan visitasi pelaksanaan program ke Klasis melalui Kasubid

8.      Merancang isi dan model pelaksanaan pendidikan karakter anggota AMGPM bersama PB AMGPM

9.      Mendampingi Sekretaris Departemen dalam menjalankan tugas Departemen, dan/atau anggota MPH Sinode GPM dalam pelaksanaan tugas gereja di Klasis-klasis atau Jemaat-jemaat

10.    Mengambil bagian dalam rapat berkala Departemen dan/atau dengan anggota MPH Sinode GPM