Putusan Pengadilan: Gedung Gereja Menara Iman Passo Milik GPM
(03/02/25) Menyikapi aksi penyampaian pendapat dari Anak Adat Negeri Passo yakni Soa Koli, Soa Moni, dan Soa Rinsama terkait dengan putusan Mahkamah Agung tentang status kepemilikan Gedung Gereja Menara Iman Passo, MPH Sinode GPM menerima Saniri Negeri Passo dan Batu Merah, serta anak Negeri Passo, dalam perjumpaan kekeluargaan di Kantor Sinode GPM.
Percakapan awalnya dilakukan dengan tujuh orang Utusan, diantaranya 5 orang dari Saniri Negeri Passo dan 2 orang dari Negeri Batu Merah sebagai saudara gandong Passo (dan Ema, red).
Perjumpaan pertama itu berlangsung dalam suasana kekeluargaan di ruang rapat MPH, dimana perwakilan tersebut menyampaikan isi hati masyarakat adat Passo, yang menolak tegas eksekusi gedung gereja Menara Iman. Hal senada disampaikan oleh Saniri Negeri Batu Merah, mengingat gedung gereja itu, dahulu kala, dibangun juga dalam kebersamaan gandong, sebagaimana lazim di Maluku antara negeri-negeri gandong.
Meskipun telah diwakili, tetapi sebagian masyarakat adat Passo yang berada di luar gedung Kantor Sinode meminta setelah pertemuan tersebut, MPH menjumpai mereka yang sudah datang untuk menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
Menjawab isi hati dan tuntutan mereka, Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. Elifas T. Maspaitella mengemukakan, “jauh sebelum tahap ini, dari pengadilan Tahap I (pengadilan negeri, red), kami (MPH Sinode GPM, red) sudah ingin berjumpa dengan saudara-saudara. Tetapi karena sauda-saudara menyatakan Banding, maka kami menunda sebagai wujud kami menghormati dan tidak mau melakukan intervensi proses hukum. Setelah hasil Sidang Banding, kami kembali ingin bertemu, tetapi ada pendaftaran Kasasi, makanya kami tunggu sampai seluruh proses hukum selesai dan ada putusan tetap.
Nah, sambungnya, setelah kami mendapatkan salinan putusan PK MA, maka kami meminta ke pengadilan, melalui kuasa hukum, agar biar kami yang datang berjumpa dengan saudara semua di Gereja Menara Iman, dan menyampaikan semua hasilnya, karena bagi kami, biarlah kita yang bertemu, jangan melibatkan pihak lain, tegas Maspaitella.
Apa maksudnya, ia melanjutkan, karena sampai hari ini kami tidak memandang bapak dan ibu semua sebagai GKPII, tetapi kami masih menganggap bapak dan ibu sebagai GPM. Makanya saat di gedung Gereja Menara Iman, tahun lalu itu, ketika bapak dan ibu bertanya, apa harapan kami, saya katakan saat itu dan saat ini saya ulangi, mari menyatu kembali dengan GPM supaya kita bersama seperti dulu dan membina persaudaraan seperti sediakala.
Mengenai eksekusi. Maspaitella menjelaskan "eksekusi" adalah bahasa hukum berdasar pada keputusan pengadilan, tapi bentuknya tidak selalu destruktif misalnya merobohkan bangunan gereja. Eksekusi yang dalam pembicaraan kami dengan Pengadilan untuk menegaskan tentang kepemilikan gedung Gereja itu sesuai dengan keputusan hukum”, tegas Maspaitella.
Lebih lanjut, Maspaitella menuturkan “Gereja itu bangunannya akan tetap terpelihara, hanya fungsinya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Maspaitella mengajak semua jemaat GPM yang ada di Passo untuk kembali menjadi warga GPM dengan harapan dapat bersama menikmati sukacita persaudaraan dan beribadah bersama di gedung Gereja tersebut.
Hal itu dikatakan dalam pertemuan khusus dengan perwakilan masyarakat adat, dan juga kepada semua masyarakat adat Passo yang datang. Untuk diketahui, MPH bersama para perwakilan menjumpai semua masyarakat adat Passo yang masih berada di seberang jalan depan Kantor Sinode dan mengajak mereka masuk ke Aula Kantor Sinode, sebagai wujud bahwa Kantor Sinode GPM adalah milik semua masyarakat Maluku. Di situ, ia menyampaikan kembali apa yang sama dengan penyampaian kepada para perwakilan dengan harapan, masyarakat adat Negeri Passo akan kembali dan mengambil keputusan terkait harapan GPM secara keseluruhan yang disampaikan melalui MPH Sinode.
Berdasar pada Nomor Perkara 143/Pdt.G/2020/PN Amb Status Perkara adalah Pelaksanaan Penegoran (Annmaning). Oleh karena itu, Sinode GPM tetap berproses sesuai dengan hasil putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh salah satu Tergugat dengan Nomor Putusan 969 PK/Pdt/2023 ditolak oleh Pengadilan, sehingga proses hukum tetap berjalan. Upaya Sinode GPM lainnya adalah MPH Sinode menjumpai pihak Tergutat pada bulan Desember 2023 untuk melakukan langkah pastoral dalam hal ini berbincang terkait masalah yang terjadi dengan tetap berdasar pada hasil putusan hukum.