Seminar Tata Gereja Dan Kedudukan Peraturan-Peraturan Kegerejaan, Jelang Sidang Sinode 2025
Jumat,
(28/7), Sinode GPM melalui Tim Permanen Regulasi Gereja melaksanakan “Seminar
Tata Gereja Dan Kedudukan Peraturan-Peraturan Kegerejaan”, yang di hadiri oleh
Pimpinan-pimpinan klasis se-GPM. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, di
gedung gereja Eden Kudamati.
Konteks
kepulauan dan tantangan bergereja di era digitalisasi memberi tanda tentang
siapa dan dan bagaimana GPM sesungguhnya harus hadir dan menjawabnya. Untuk
itu, kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari langkah panjang GPM dalam
menyusun satu dokumen peraturan-peraturan gereja dengan tujuan agar mendapatkan
masukan dan pengayaan bagi penyelarasan kedudukan regulasi gereja yakni Tata
Gereja, Peraturan Pokok dan Peraturan Organik serta proses review dan addendum
regulasi gereja.
Selain
itu, seminar ini menjadi sangat urgen dilakukan bagi pengembangan dan
kerja-kerja Tim Permanen menyongsong Sidang Sinode tahun 2025 nantinya.
Pendeta
E. T. Maspaitella dalam arahannya mengatakan bahwa perubahan demi perubahan
yang telah dilakukan dari waktu ke waktu adalah wujud dari eksistensi gereja
yang menandakan bahwa gereja itu peka, sadar dan semakin siap menghadapi
tantangan. Kesiapan itu yang harus dirumuskan lebih konkrit dalam dokumen peraturan
gereja.
“MPL
Sinode pada tahun 2021 mengindikasikan bahwa kita butuh menyusun dokumen gereja
secara konkordan dan komprehensif dengan tetap menjadi GPM itu sendiri,”
imbuhnya.
Disisi
lain, GPM juga tidak lupa bahwa kekayaan teologi adalah kekayaan teologi yang
Am dan universal. Sehingga GPM akan menjawab pergumulan berskala besar dalam
jaringan oikumene di Indonesia dan dunia.
Kerja
besar dalam penyusunan dokumen gereja ini akan dilakukan dalam 3 tahap. Tahap
pertama, akan berakhir di Sidang MPL sinode 2023. Dimana setiap komisi permanen
akan mempresentasikan review agar mendapat masukan; tahap ke 2 akan dimulai
pada bulan Agustus dalam Rapat Konsultasi (Rakon) Sinode GPM tahun 2024. Pada
waktu ini, diharapkan dokumen yang telah di review saat MPL tahun 2023 itu,
sudah terbentuk dalam postur dokumen yang diharapkan dengan sistematika yang
komprehensif untuk dikembangkan secara lebih lanjut.
Tahap
ke 3 berlangsung tahun 2025. Di Rakon nanti, sudah ada draf peraturan pokok
yang sudah selaras. Dokumen itu akan dibawa dalam konsultasi studi gerejawi III.
Sekaligus sebagai uji publik seluruh dokumen kegerejaan. Finalisasi kerja itu diharapkan
sudah rampung sebelum Sidang Sinode.
“Kita
sudah membawa masuk seluruh dokumen pokok gerejawi yang komprehensif yang sudah
melewati evaluasi, kajian dan analisis serta pembahasan yang komprehensif. Dengan
berharap kehadiran kita memboboti kerja komisi permanen untuk melihat bangunan
dasar dari seluruh peraturan kegerejaan itu, sehingga, pada Sidang Sinode, itu
tidak lagi di bahas berlama-lama, tinggal langsung putuskan,” imbuhnya.
Seminar
ini menghadirkan pemateri yang ahli pada bidangnya, diantaranya; GPM dari Masa
ke Masa oleh Pendeta E. T. Maspaitella dan Pendeta. Prof. DR. John Ruhulessin;
Regulasi Gereja Dalam Tradisi Presbiterial Sinodal, Episkopal dan
Kongregasional Oleh Pendeta Prof. John Titaley, Th.D; Regulasi Gereja Dalam Perspektif
Gereja Reformasi dan Calvinis oleh Henk Neijmeyer dan Pendeta. Prof A.M. Batlajery,
Ph.D; Regulasi Gereja Dalam Perspektif Hukum Gereja oleh Pdt. Prof. Ebenhaizer
I. Nuban Timo.