Seminar Tata Gereja Dan Kedudukan Peraturan-Peraturan Kegerejaan, Jelang Sidang Sinode 2025



Pdt. W. Pariama, Pdt. Prof A.M. Batlajery, Ph.D, Pdt Prof. John Titaley, Th.D, Pdt. E. T Maspaitella, Pdt. Prof. DR. John Ruhulessin, Pdt. W. A. Beresaby (kiri ke kanan)

Jumat, (28/7), Sinode GPM melalui Tim Permanen Regulasi Gereja melaksanakan “Seminar Tata Gereja Dan Kedudukan Peraturan-Peraturan Kegerejaan”, yang di hadiri oleh Pimpinan-pimpinan klasis se-GPM. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, di gedung gereja Eden Kudamati.

Konteks kepulauan dan tantangan bergereja di era digitalisasi memberi tanda tentang siapa dan dan bagaimana GPM sesungguhnya harus hadir dan menjawabnya. Untuk itu, kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari langkah panjang GPM dalam menyusun satu dokumen peraturan-peraturan gereja dengan tujuan agar mendapatkan masukan dan pengayaan bagi penyelarasan kedudukan regulasi gereja yakni Tata Gereja, Peraturan Pokok dan Peraturan Organik serta proses review dan addendum regulasi gereja.

Selain itu, seminar ini menjadi sangat urgen dilakukan bagi pengembangan dan kerja-kerja Tim Permanen menyongsong Sidang Sinode tahun 2025 nantinya.

Pendeta E. T. Maspaitella dalam arahannya mengatakan bahwa perubahan demi perubahan yang telah dilakukan dari waktu ke waktu adalah wujud dari eksistensi gereja yang menandakan bahwa gereja itu peka, sadar dan semakin siap menghadapi tantangan. Kesiapan itu yang harus dirumuskan lebih konkrit dalam dokumen peraturan gereja.

“MPL Sinode pada tahun 2021 mengindikasikan bahwa kita butuh menyusun dokumen gereja secara konkordan dan komprehensif dengan tetap menjadi GPM itu sendiri,” imbuhnya.


Disisi lain, GPM juga tidak lupa bahwa kekayaan teologi adalah kekayaan teologi yang Am dan universal. Sehingga GPM akan menjawab pergumulan berskala besar dalam jaringan oikumene di Indonesia dan dunia.

Kerja besar dalam penyusunan dokumen gereja ini akan dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama, akan berakhir di Sidang MPL sinode 2023. Dimana setiap komisi permanen akan mempresentasikan review agar mendapat masukan; tahap ke 2 akan dimulai pada bulan Agustus dalam Rapat Konsultasi (Rakon) Sinode GPM tahun 2024. Pada waktu ini, diharapkan dokumen yang telah di review saat MPL tahun 2023 itu, sudah terbentuk dalam postur dokumen yang diharapkan dengan sistematika yang komprehensif untuk dikembangkan secara lebih lanjut.

Tahap ke 3 berlangsung tahun 2025. Di Rakon nanti, sudah ada draf peraturan pokok yang sudah selaras. Dokumen itu akan dibawa dalam konsultasi studi gerejawi III. Sekaligus sebagai uji publik seluruh dokumen kegerejaan. Finalisasi kerja itu diharapkan sudah rampung sebelum Sidang Sinode.

“Kita sudah membawa masuk seluruh dokumen pokok gerejawi yang komprehensif yang sudah melewati evaluasi, kajian dan analisis serta pembahasan yang komprehensif. Dengan berharap kehadiran kita memboboti kerja komisi permanen untuk melihat bangunan dasar dari seluruh peraturan kegerejaan itu, sehingga, pada Sidang Sinode, itu tidak lagi di bahas berlama-lama, tinggal langsung putuskan,” imbuhnya.

Seminar ini menghadirkan pemateri yang ahli pada bidangnya, diantaranya; GPM dari Masa ke Masa oleh Pendeta E. T. Maspaitella dan Pendeta. Prof. DR. John Ruhulessin; Regulasi Gereja Dalam Tradisi Presbiterial Sinodal, Episkopal dan Kongregasional Oleh Pendeta Prof. John Titaley, Th.D; Regulasi Gereja Dalam Perspektif Gereja Reformasi dan Calvinis oleh Henk Neijmeyer dan Pendeta. Prof A.M. Batlajery, Ph.D; Regulasi Gereja Dalam Perspektif Hukum Gereja oleh Pdt. Prof. Ebenhaizer I. Nuban Timo.