Penurunan Stunting Di Maluku: BKKBN Dan GPM Tandatangani Perjanjian Kerjasama



Penurunan Stunting Di Maluku: BKKBN Dan GPM Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Bersamaan dengan digelarnya Rapat Kerja Daerah Program Bangga Kencana dan Rekonsiliasi Stunting Provinsi Maluku tahun 2022, di Hotel The Natsepa, Suli, Maluku Tengah, Perwakilan BKKBN Maluku dan Sinode GPM  menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penguatan Ketahanan Keluarga Kristen Melalui Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Hal ini menjadi bagian dari upaya Penguatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Melalui Optimalisasi Sumber Daya dan Konvergensi Lintas Sektor di Provinsi Maluku, sesuai tema dan target capaian BKKBN Provinsi Maluku pada tahun 2022.

Kepala Kantor BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabar, SE, M.Si dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kerjasama ini menjadi bagian dari usaha lintas sektoral guna meningkatkan taraf kesejahteraan keluarga sebagai salah satu indikator untuk menurunkan angka Stunting di Maluku. Menurutnya pula dalam upaya itu pihak BKKBN turut bekerjasama dengan organisasi keagamaan lain dan perguruan tinggi se-Maluku.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Litbang BKKBN, Prof. drh. M. Rizal  Damanik, menjelaskan bahwa Stunting merupakan isu strategis nasional dalam RPJM Nasional, dan menjadi perhatian khusus seperti diamanatkan dalam Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting.

Sesuai data, menurut Damanik, masih banyak keluarga di Indonesia yakni 24,4% , artinya ada 24 bayi dari 100 angka kelahiran  dalam keadaan stunting sejak lahir. Itu disebabkan oleh kekurangan gizi kronis pada ibu hamil sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangan janin sejak dibuahi sampai lahir.

Dijelaskannya bahwa Stunting itu suatu proses yang terjadi sejak sel sperma membuahi sel telur. Calon organ janin tidak berkembang secara baik, misalnya calon organ telinga, calon organ mata, sampai pada tumbuh kembang calon sel otak sehingga dalam kehidupan selanjutnya anak yang stunting menjadi masalah dan ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena itu masalah stunting adalah masalah ibu dan anak yang harus ditangani secara multisektoral.

Menurut Damanik, taraf ekonomi keluarga menjadi kunci penting di sisi ini. Karena itu ada tiga hal yang perlu diperhatikan yakni ketersediaan bahan pangan, daya beli masyarakat dan sarana prasarana rumah dalam hal sarana air bersih, jamban keluarga yang memenuhi syarat sehat. Selain itu imun tubuh ibu yang ditentukan oleh asupan makanan bergizi menjadi salah satu kunci penting dalam memerangi stunting di suatu daerah, karena kita tidak sekedar berjuang meningkatkan kualitas SDM melainkan menghasilkan SDM yang memiliki daya saing tinggi.

Sejalan dengan itu, di Maluku salah satu strategi untuk menurunkan stunting adalah membenahi pola asuh, pengetahuan orang tua tentang gizi pada periode sebelum kehamilan, pada masa kehamilan dan setelah persalinan, sebab masih banyak keluarga yang berpotensi melahirkan bayi dengan stunting. Apalagi ada pula keluarga yang terbatas dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, dan lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh dr. Meykal Pontoh, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, mewakili Gubernur Maluku.

KESIAPAN GPM

Lalu bagaimana kesiapan GPM? Sekretaris Umum MPH Sinode GPM, Pdt. S.I. Sapulette, menjelaskan bahwa GPM menjadikan isu stunting ini sebagai salah satu variabel dalam isu kemiskinan sebagaimana amanat PIP-RIPP GPM 2015-2025. Pada Jemaat-jemaat di Perkotaan maupun pedesaan dan pelosok fenomena ini ada. Artinya keadaan keluarga-keluarga miskin merupakan kelompok rentan maka perlu rencana yang matang membangun satu keluarga melalui pernikahan. Calon pasangan suami-istri sudah harus mendapatkan penjelasan yang baik akan resiko ini, supaya mereka juga memperhatikan kondisi kesehatan maupun kesejahteraan dan fasilitas perumahan.

Itulah sebabnya minimal ada dua langkah implementasi yang akan dikerjakan bersama sesuai Perjanjian Kerjasama ini yaitu:

Pertama, penggembalaan pra-nikah atau pembinaan kepada calon suami-istri di Jemaat-jemaat. Tim Pastoral Pra Nikah di semua Jemaat bisa melibatkan staf BKKBN yang adalah warga gereja profesi (WGP). Sebab Pastoral pra-nikah di GPM kini dilaksanakan secara multidisipiner/lintas ilmu dan profesi.

Kedua, peningkatan kualitas dan kesejahteraan keluarga melalui usaha ekonomi dan kualitas sarana perumahan, dengan membangun rumah layak huni atau yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan (saniter).anj

Untuk maksud itu, menurut Ketua Sinode GPM, Pdt. E.T. Maspaitella, GPM akan memastikan Perjanjian Kerjasama ini diimplementasi di semua Klasis dan Jemaat di Maluku dan Maluku Utara, sebab kerjasama ini pun sudah dilakukan dengan BKKBN Maluku Utara beberapa waktu lalu. Nanti Komisi Kesehatan Sinode GPM akan dimintakan menyusun kegiatan implementasi dan selanjutnya dapat dilakukan langsung sehingga ketua-ketua Klasis dapat mewakili GPM pada saat implementasinya.

Lebih lanjut, masih menurut Maspaitella, menurunkan stunting sama dengan mempersiapkan generasi emas bangsa yang adalah sumber daya umat GPM menuju 1 Abad GPM di tahun 2035. Karena itu perjanjian kerjasama ini menjadi penting untuk dilakukan di seluruh jenjang pelayanan gereja dan harus menjadi perhatian semua pimpinan Klasis dan Jemaat se-GPM.





Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin