Departemen Pekabaran Inji dan Pelayanan Kasih (PIPK) Sinode GPM cq. Biro Pemberdayaan Ekonomi, Sosial, Politik dan Budaya hari ini melaksanakan program membangun Gerakan Anti Korupsi Di Semua Aras Bergereja, dengan kegiatannya adalah Menjalin Kerjasama Dengan KPK Untuk fasilitasi Pendidikan Anti Korupsi
Sebagai bagian yang utuh dari masyarakat dan bangsa Indonesia, gereja turut menopang pemerintah Indonesia dalam usaha keras untuk memberantas korupsi yang memiliki berbagai efek penghancuran hebat (an enormous destruction effect). Yakni merusak sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan berdampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat (extra ordinary crimes). Secara khusus, Gereja memiliki peran kunci pencegahan korupsi. Gereja wajib melakukan cara-cara yang extra ordinary-teologis untuk menekan angka pertumbuhan koruptor dan mengoptimalkan peran warga gereja untuk memutuskan mata rantai mental koruptif. PIP-RIP GPM Tahun 2015-2025 menjelaskan bahwa strategi yang dilakukan gereja adalah menciptakan budaya gereja yang bersih dan bebas korupsi. Bagaimana menciptakan budaya gereja yang bersih dan bebas korupsi maka sangat dibutuhkan sebuah modul sebagai panduan. Sebagai bentuk kontribusi gereja dalam menopang proses Pendidikan Anti Korupsi.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aula Kantor Sinode GPM, diikuti oleh 50 peserta Terdiri dari warga gereja yang diutus oleh Klasis Pulau Ambon, Klasis Kota Ambon, Klasis Pulau Ambon Timur dan Klasis Pulau Ambon Utara. Warga gereja tersebut memiliki peran dalam tugas sebagai pengelola keuangan Negara seperti bendara desa, bendahara dana bos di sekolah, dll. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon juga melibatkan anggotanya dalam kegiatan tersebut. Para narasumber untuk kegiatan ini adalah : KPK RI (2 orang), MPH Sinode dan Biro
Kegiatan dibuka oleh Ketua MPH Sinode GPM, Pendeta E. T. Maspaitella, MSi. Dalam arahan nya, ia menyebutkan bahwa bahasan tentang korupsi di gereja dalam pengertian yang sesungguhnya diantaranya terjadinya penyelewengan penggunaan uang gereja. Dalam hal ini uang gereja sebagai persembahan jemaat tidak boleh disalahgunakan.