Pendampingan Advokasi Lingkungan Hidup di Klasis Pulau-pulau Obi




Menyikapi maraknya persoalan lingkungan akibat masifnya ekplorasi dan eksploitasi Sumber Daya Alam, yang berdampak pada kerusakan alam ruang hidup dan hak-hak adat masyarakat di Klasis Pulau Obi, dan atas koordinasi antara pimpinan Klasis Pulau Obi bersama MPH Sinode GPM, maka MPH membentuk Tim (Kabiro hukum, advokasi dna ham; Kabiro lingkungan hidup dan Kebencanaan) yang didampingi seorang anggota MPH, Pdt. J. Colling, S.Th, dan mengikutsertakan seorang tenaga Media Center GPM, Sandi Haulussy untuk melaksanakan pendampingan dan penguatan kapasitas advokasi terhadap jemaat/masyarakat di Bobo dan Wooi.

Dalam arahannya (Bobo, Wooi), Pdt Y. Colling, S.Th., menyampaikan bahwa kehadiran Tim dari Sinode adalah sebagai bentuk keberpihakan Gereja terhadap perjuangan warga untuk mempertahankan lingkungan alam dan ruang hidup serta hak ulayat yang diterobos atau yang akan mengalami dampak buruk dari suatu tindakan eksploitasi SDA. Gereja berkepentingan untuk mendampingi atau mengadvokasi warga, apalagi warga adalah bagian dari jemaat GPM. GPM tidak bermaksud mengatur tetapi lebih kepada langkah pastoral agar warga memahami secara mendalam akan dampak yang akan terjadi dan dapat mengambil sikap atau keputusan yang bijak demi kelangsungan hidup damai.

Pelaksanaan pendampingan dan penguatan kapasitas advokasi lingkungan tersebut, oleh tim dilakukan dalam dua kegiatan yaitu:

1. Menjelaskan tentang sandaran hukum partisipasi warga/masyarakat terhadap perlindungan lingkungan alam sebagai akibat pengelolaan SDA yang masif, kemudian hak-hak Ulayat masyarakat dan strategi memperjuangkannya. Pada kegiatan ini, dibuka ruang diskusi utk mendalami pamaparan tim dan persoalan yang sedang dihadapi;

2. Pengorganisaran Gerakan Advokasi. Pada kegiatan ini, warga diorganisir dalam tim, serta dibekali dengan tupoksi sesuai dengan pembidangan/divisi. Warga yang diorganisir, sepakat menggunakan nama Tim Gerakan Save Bobo/Wooi. Demikian juga peran-peran yang dapat dilakukan sebagai MJ, MPK dan MPHS berdasarkan Pola Advokasi GPM.

Tim Gerakan terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan terdapat tiga divisi, antara lain: Divisi Data dan Analisa, Divisi Provokasi Opini, Divisi Jaringan. Pengorganisaran ini bertujuan agar gerakan advokasi warga dapat ditempuh secara terstruktur dan terencana, serta terarah dan masif. Tim warga yang dibentuk juga kemudian dihubungkan dengan jaringan organisasi masyarakat yang berjuang sebagai pejuang lingkungan, baik di tingkat daerah maupun nasional.


Sebelum Tim melakukan perjalanan ke Bobo dan Wooi, sebelumnya Tim setelah menyinggahi Kawasi, dengan menggunakan KM Barcelona 2, pukul 10.00 WIT. Ketua Klasis P. Obi mengajak Tim Berkeliling eco village (wilayah relokasi warga Kawasi oleh Pemda Halmahera Selatan dan PT Trimega Bangun Persada Tbk.). Melewati jalan yang diramaikan oleh hilir-mudik truk-truk perusahaan yang mengangkut material ke smelter maupun ke kapal. Kemudian, Tim melakukan pertemuan dng Majelis Jemaat GPM Kawasi di rumah pastori Kawasi. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Majelis Jemaat GPM Kawasi (Pdt. E. A. Karamaha, S.Pd/K) bersama majelis jemaat lainnya yang hadir, menceritakan perkembangan kondisi warga setelah Bupati Kab. Halmahera Selatan menetapkan Keputusan Bupati No. 77/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi Ke Kawasan Permukiman Baru (eco village). Salah satu konsekuensi relokasi terhadap hak kepemilikan bangunan dan tanah (rumah asal) akan menjadi milik Perusahaan, namun bangunan tempat tinggal dan lahan yang disediakan perusahaan sangat tidak representatif dengan yang diharapkan masyarakat/ jemaat, apalagi kesepakatan antara jemaat/ masyarakat dengan perusahaan hingga kini tidak dipenuhi. Pada sisi lain, aktifitas pelayanan sedapat mungkin dapat dimaksimalkan sebab telah terdapat ‘dua komunitas’, permukiman jemaat dengan permukiman baru yang berjarak 3 km. Kesimpulannya, kondisi terkini warga Kawasi hidup dalam ketidakpastian masa depan, belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang tidak dapat dihindari.

Akhir dari kegiatan ini, warga yang terwadahi dalam tim gerakan advokasi lingkungan di masing-masing desa/jemaat, mendokumentasikan sikap pernyataan bersama, mengatasnamakan seluruh masyarakat, juga rencana-rencana tindak lanjut pasca pengorganisiran untuk dikerjakan bersama. Besarnya antusiasme warga atas kehadiran Tim Sinode meyakinkan mereka bahwa Gereja (GPM) turut berpihak dan mendukung perjuangan mereka. Oleh karena itu, warga sangat berharap bahwa GPM tetap menjadi kekuatan bagi mereka untuk melawan segala aktifitas korporasi manapun yang dapat merugikan lingkungan alam dan hak-hak hidup mereka.


Penulis: Pdt. J. V. Kainama