Pendampingan Advokasi Lingkungan Hidup di Klasis Pulau-pulau Obi
Menyikapi maraknya persoalan lingkungan
akibat masifnya ekplorasi dan eksploitasi Sumber Daya Alam, yang berdampak pada
kerusakan alam ruang hidup dan hak-hak adat masyarakat di Klasis Pulau Obi, dan
atas koordinasi antara pimpinan Klasis Pulau Obi bersama MPH Sinode GPM, maka
MPH membentuk Tim (Kabiro hukum, advokasi dna ham; Kabiro lingkungan hidup dan
Kebencanaan) yang didampingi seorang anggota MPH, Pdt. J. Colling, S.Th, dan
mengikutsertakan seorang tenaga Media Center GPM, Sandi Haulussy untuk melaksanakan
pendampingan dan penguatan kapasitas advokasi terhadap jemaat/masyarakat di
Bobo dan Wooi.
Dalam arahannya (Bobo, Wooi), Pdt Y. Colling,
S.Th., menyampaikan bahwa kehadiran Tim dari Sinode adalah sebagai bentuk
keberpihakan Gereja terhadap perjuangan warga untuk mempertahankan lingkungan
alam dan ruang hidup serta hak ulayat yang diterobos atau yang akan mengalami
dampak buruk dari suatu tindakan eksploitasi SDA. Gereja berkepentingan untuk
mendampingi atau mengadvokasi warga, apalagi warga adalah bagian dari jemaat
GPM. GPM tidak bermaksud mengatur tetapi lebih kepada langkah pastoral agar
warga memahami secara mendalam akan dampak yang akan terjadi dan dapat
mengambil sikap atau keputusan yang bijak demi kelangsungan hidup damai.
Pelaksanaan
pendampingan dan penguatan kapasitas advokasi lingkungan tersebut, oleh tim dilakukan
dalam dua kegiatan yaitu:
1. Menjelaskan
tentang sandaran hukum partisipasi warga/masyarakat terhadap perlindungan
lingkungan alam sebagai akibat pengelolaan SDA yang masif, kemudian hak-hak
Ulayat masyarakat dan strategi memperjuangkannya. Pada kegiatan ini, dibuka
ruang diskusi utk mendalami pamaparan tim dan persoalan yang sedang dihadapi;
2. Pengorganisaran
Gerakan Advokasi. Pada kegiatan ini, warga diorganisir dalam tim, serta dibekali
dengan tupoksi sesuai dengan pembidangan/divisi. Warga yang diorganisir,
sepakat menggunakan nama Tim Gerakan Save Bobo/Wooi. Demikian juga
peran-peran yang dapat dilakukan sebagai MJ, MPK dan MPHS berdasarkan Pola
Advokasi GPM.
Tim
Gerakan terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan terdapat tiga divisi, antara lain:
Divisi Data dan Analisa, Divisi Provokasi Opini, Divisi Jaringan.
Pengorganisaran ini bertujuan agar gerakan advokasi warga dapat ditempuh secara
terstruktur dan terencana, serta terarah dan masif. Tim warga yang dibentuk
juga kemudian dihubungkan dengan jaringan organisasi masyarakat yang berjuang
sebagai pejuang lingkungan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Sebelum
Tim melakukan perjalanan ke Bobo dan Wooi, sebelumnya Tim setelah menyinggahi
Kawasi, dengan menggunakan KM Barcelona 2, pukul 10.00 WIT. Ketua Klasis P. Obi
mengajak Tim Berkeliling eco village (wilayah relokasi warga Kawasi oleh Pemda
Halmahera Selatan dan PT Trimega Bangun Persada Tbk.). Melewati jalan yang
diramaikan oleh hilir-mudik truk-truk perusahaan yang mengangkut material ke
smelter maupun ke kapal. Kemudian, Tim melakukan pertemuan dng Majelis Jemaat
GPM Kawasi di rumah pastori Kawasi. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Majelis
Jemaat GPM Kawasi (Pdt. E. A. Karamaha, S.Pd/K) bersama majelis jemaat lainnya
yang hadir, menceritakan perkembangan kondisi warga setelah Bupati Kab.
Halmahera Selatan menetapkan Keputusan Bupati No. 77/2024 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi Ke Kawasan Permukiman
Baru (eco village). Salah satu konsekuensi relokasi terhadap hak
kepemilikan bangunan dan tanah (rumah asal) akan menjadi milik Perusahaan,
namun bangunan tempat tinggal dan lahan yang disediakan perusahaan sangat tidak
representatif dengan yang diharapkan masyarakat/ jemaat, apalagi kesepakatan
antara jemaat/ masyarakat dengan perusahaan hingga kini tidak dipenuhi. Pada
sisi lain, aktifitas pelayanan sedapat mungkin dapat dimaksimalkan sebab telah
terdapat ‘dua komunitas’, permukiman jemaat dengan permukiman baru yang
berjarak 3 km. Kesimpulannya, kondisi terkini warga Kawasi hidup dalam
ketidakpastian masa depan, belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang tidak
dapat dihindari.
Akhir
dari kegiatan ini, warga yang terwadahi dalam tim gerakan advokasi lingkungan
di masing-masing desa/jemaat, mendokumentasikan sikap pernyataan bersama,
mengatasnamakan seluruh masyarakat, juga rencana-rencana tindak lanjut pasca
pengorganisiran untuk dikerjakan bersama. Besarnya antusiasme warga atas
kehadiran Tim Sinode meyakinkan mereka bahwa Gereja (GPM) turut berpihak dan
mendukung perjuangan mereka. Oleh karena itu, warga sangat berharap bahwa GPM
tetap menjadi kekuatan bagi mereka untuk melawan segala aktifitas korporasi
manapun yang dapat merugikan lingkungan alam dan hak-hak hidup mereka.
Penulis: Pdt. J. V. Kainama