Bahwa setelah dievaluasi maka MPH Sinode GPM menilai berkaitan dengan penyerangan atas warga Kariu (26/1) oleh kelompok sipil Pelau dan Ori yang diperlengkapi senjata organik, pemerintah harus bertindak cepat untuk menanganinya. Dari anatomi permasalahan maka ada tiga (3) agenda pokok yang sudah harus dilaksanakan secara cepat, namun komprehensif oleh pemerintah yaitu:
Pertama, penanganan pengungsi Kariu yang saat ini berada di Aboru. Mereka sudah harus ditempatkan ke satu lokasi pengungsian dalam rangka memulihkan kondisi kemanusiaan. Sebab jika tidak, mereka akan menjadi warga negara yang diterlantarkan oleh negara. Mereka bukan membutuhkan bantuan natura dalam kebijakan tanggap darurat saja, tetapi ruang dan tempat untuk membangun hidup yang lebih manusiawi.
Kami tidak tahu, apakah ini harus ditangani oleh BNPB atau Dinas Sosial, tetapi berkaitan dengan beban trauma masyarakat Kariu, harus ada lokasi yang sekaligus menjadi bagian dari pemulihan rasa trauma. Jika itu di Pulau Haruku, atau di luar pulau Haruku, maka pemerintah harus cepat memprosesnya.
Kedua, rehabilitasi rumah-rumah yang dibakar di Kariu. Pemerintah bertanggungjawab merehabilitasi semua rumah yang dibakar oleh massa penyerang/perusuh. Hal itu terkait dengan hak atas properti yang musnah oleh tindak kekerasan sebagai bentuk tidak kriminal yang dilakukan kelompok masyarakat lain (Pelau dan Ori). Rehabilitasi itu adalah jaminan langsung bahwa masyarakat Kariu dapat kembali ke negerinya dan tinggal di atas tanah serta di dalam rumah miliknya, dan mereka tidak lagi menjadi pengungsi atau kelompok etnik yang tercabut dari akar kulturalnya karena tindak kriminal penyerangan. Untuk itu, proses ini harus dibarengi dengan jaminan keamanan sebagai kewajiban negara (Polri dan TNI) dengan membangun Pos Keamanan Permanen dan penugasan personil yang netral atau nasionalis.
Ketiga, penegakan hukum sebagai jaminan keadilan kepada seluruh warga negara Indonesia, terutama masyarakat Kariu yang secara langsung menjadi korban tindak kriminal berupa pemarangan, penyerangan dan pembakaran rumah. Pelaku pemarangan, pelaku penyerangan dan pembakaran serta aktor intelektualnya sudah harus ditangkap dan diproses. Malah jika ada aparat kepolisian yang diduga terlibat pun harus segera diproses secara transparan dan terbuka.
Kepolisian Daerah Maluku harus segera membuktikan kinerja dan langkah cepatnya, bukan kemudian terbuai dalam berbagai isu lain yang kesannya untuk mengalihkan tindak kriminalitas itu ke kasus-kasus perdata. Namun jika ada masalah keperdataan lainnya, baiknya hal itu diselesaikan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Ini tiga langkah yang sudah harus dilakukan oleh Pemerintah saat ini, sebab ini juga yang sudah disampaikan masyarakat Kariu secara langsung kepada Wakil Gubernur Maluku, Pangdam XVI/Pattimura dan Kapolda Maluku dalam kunjungan di Aboru (27/1).