Menguak Sejarah Merayakan 420 Tahun Protestantisme di Nusantara




Nusantara merupakan tempat yang memilliki keberagaman budaya dan agama suku/leluhur, serta sumber daya alam yang melimpah sehingga menarik perhatian bangsa-bangsa Eropa untuk datang dan dengan cara paksa mengambil SDA di Nusantara. Sejak abad ke-4, sudah ada kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha, termasuk Sriwijaya dan Majapahit yang cukup lama menguasai sebagian wilayah Nusantara. Kemudian di abad ke-9, mulai muncul kesultanan-kesultanan Islam di wilayah Nusantara. Namun, sejak pertengahan abad ke-7 sampai abad ke-16, Portugis telah datang ke Indonesia dan lebih condong ke Indonesia bagian Timur untuk mengambil sumber daya alam, tetapi juga menyebarkan agamanya. Hal itu juga menarik perhatian pemerintah kolonial Belanda untuk datang ke Nusantara sejak akhir abad-16 hingga abad ke-19 dan memiliki tujuan yang sama dengan Portugis.[1]

Pada abad ke-16 terjadi reformasi gereja dan masih sangat muda, namum memperhatikan pekabaran Injil di negeri berdasarkan benua yang baru didaptkan, dan sudah dikuasai oleh Spayol dan Portugis yang berlatar belakang Katolik Roma, sehingga pemerintah negeri-negeri itu tidak mengizinkan pendeta Protestan memasuku daerah jajahannya. Kendatipun demikian, keadaan tersebut berubah sejak abad ke-17 di tahun 1600, sebab saat itu Belanda dan Inggris telah merebut kuasa di laut dari Spanyol dan Portugis.[2]

Kedatangan Bangsa Belanda di Indonesia dengan tujuan berdagang, sehingga dibentuk sebuah badan dagang yang bernama Vereenigde Oost-Indische Compangnie (VOC). VOC sejak awal didirkan di Belanda pada tahun 1602 dan sepenuhnya didukung oleh Pemerintah Belanda serta diberi oktori (izin monopoli), bahwa badan ini sepenuhnya memonopoli perdagangan Tanjung Harapan dan Selat Magelhaes sehingga tidak boleh ada orang lain berlayar ke sana. Oleh karena itu, hanya melalui VOC seseorang boleh datang dan bekerja di kawasan Asia yang sudah ditetapkan, sebab di daerah VOC merupakan  penguasa tunggal yang telah diberikan wewenang penuh menyelenggarakan pemerintahan, pengadaan perjanjian-perjanjian, membuat uang, menyelenggarakan peradilan dan mengurus kepentingan-kepentingan gereja di sana.[3] Kendatipun dengan tujuan utama VOC di Indonesia adalah melakukan perdagangan, namun dalam tugas lainnya yang dipercayakan Pemerintah Belanda untuk mengurus kepentingan gereja-gereja, sehingga Ibadah pertama dilakukan di Kota Ambon pada 27 Februari 1605 dan dihadiri oleh orang-orang Protestan di Maluku. Berlangsungya Ibadah pertama di Benteng Victoria yang dahulunya merupakan kepunyaan Portugis dengan nama Nossa Senhora da Anunciada.[4] Ibadah perdana itu sebagai wujud Belanda telah mengalahkan Portugis dan memperotestankan orang-orang Maluku yang Bergama Katolik-Roma. Setelah hampir satu abad Portugus berkuasa di Maluku, dan terhitung sejak 1605 armada VOC mengusir Portugis, selama 200 tahun VOC berkuasa, hampir tidak ada agama (aliran) lain yang diizinkan masuk ke Indonesia, kecuali Gereja Calvinis Belanda dan sedikit Gereja Lutheran.[5]

Dalam pekembangnnya, VOC tetap menjalankan perannya sebagai badan dagang yang turut menjalankan fungsi politik dan memelihara agama Kristen di Maluku dan Indonesia secara menyeluruh yang tercatat sejak tahun 1605. Kendatipun demikian, sejak petengahan abad ke-18 VOC mengalami kemunduran akibat dari pegawai VOC melakukan perdagangan gelap dan korupsi, tetapi juga perlawanan dari orang-orang Inggris yang merupakan saingan perdagangan VOC.[6] Akibat dari kemunduran yang dialami VOC sehingga berdampak besar pada perkembangan gereja, karena hampir semua fasilitas dan kegiatan pelayanan gereja dibiayai oleh VOC.[7] ada akhirnya VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799, sehingga di tanggal 1 Januari 1800 Indonesia diserahkan ke tangan Negara Belanda dan tidak lagi berada dalam kekuasaan suatu badan dagang, namun di tahun 1811-1816 Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggiris, ingga akhirnya kembali dikuasai Belanda melalui perjanjian London di tahun 1914. Raja Willem I, bertekat membantu gereja-gereja di Indonesia pasca kehancuran VOC. Keinginan raja Belanda tersebut terlaksana melalui dikirimnya tenaga Pendeta ke Indonesia dan bahkan mempersatukan gereja-gereja di Indonesia dengan membentuk De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Oos-Indië (Gereja Protestan di Hindia Belanda). Dengan keputusan raja Belanda tanggal 5 September 1815, bahwa sejak saat itu seluruh urusan gerejawi ditangani oleh Departemen Perdagangan dan Koloni dan membentuk sebuah komisi, yaitu Haagsche Commissie untuk bertanggungjawab mengatur kepentingan gereja di Indonesia, serta menguji calon-calon pendeta dan menahbiskan pendeta-pendeta yang diangkat oleh raja bagi kepada gereja itu.[8]

Gereja Protestan pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada waktunya akan direorganisasi menjadi gereja-gereja yang mandiri berdasarkan suku dan daerah masing-masing. Secara organisasi, Gereja Protestan Hindia Belanda yang saat ini lebih dikenal dengan nama Gereja Protestan Indonesia dan terkonsolidasi menjadi suatu wadah sejak Keputusan Raja Belanda pada tanggal 11 Desember 1835 dengan tujuan menggabungkan semua gereja di Hindia Belanda, yaitu gereja Hervomde dan Lutheran menjadi satu badan Protestentsche Kerk in Nederlandsch-Indië yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Protestentsche Kerk (Gereja Negara). Selain itu, juga diberi wewenang kepada Gubernur Jendral untuk mengangkat anggota pengurus gereja yang diperlukan dan mempekerjakan pendeta melalui usul pengurus Gereja Negara.[9] Pengaruh Gereja Negara di zaman Hindia Belanda, tidak sepenuhnya dilepas ketika dalam uletan perjuangan otonomisasi gereja-gereja pada masing-masing suku dan daerah, bahkan secara struktural masih terbawa hingga kemandirian gereja-gereja terjadi. Selain daripada itu, keuangan gereja sepenuhnya masih bergantung pada Pemerintah Belanda.

Dalam perkembangannya, kedudukan sebagai gereja negara sejak awal disadari bahwa tidak sesuai dengan hakikat gereja, sehingga dilakukan usaha-usaha untuk memperjuangkan otonomi gereja, dalam hal ini memisahkan gereja dari negara. Dinamika panjang dalam berbagai gagasan, usulan, dan saran yang telah dikemukakan sejak tahun 1851, secara individu maupun kolektif dalam bentuk komisi yang dibentuk dan ditunjuk oleh kalangan gereja, bahkan dari pihak pemerintah, semuanya baru tercapai di bidang administrasi pada tahun 1935 dan dibidang keuangan pada akhir tahun 1950. Pemisahan yang terjadi melalui sebuah tahapan reorganisasi untuk tercapainya gereja-gereja yang mandiri secara utuh tanpan adanya intervensi dari negera. Dengan mengikuti arah yang diusulkan Hendrik Kraemer untuk mereorganisasi Gereja Protestan menurut kenyataan alami warganya dalam hal ini berdasarkan suku maupun daerah, maka gereja dimekarkan menjadi empat gereja suku, tiga di Indonesia bagian Timur mengikuti wilayah suku masing-masing; di Minahasa terbentuklah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada tahun 1934, kemudian di Maluku terbentuk Gereja Protestan Maluku (GPM) pada tahun 1935, selanjutnya di Timor terbentuk Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) pada tahun 1947, dan satu untuk seluruh wilayah Indonesia bagian Barat di luar ketiga wilayah itu menjadi Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) pada tahun 1948.[10]

Gereja-gereja Protestan di Indonesia tetap berdiri kokoh hingga sekarang, sebab mengakar pada semangat reformasi Ecclesia Reformata Semper Reformanda Secundum Dei. Dengan demikian, semangat Protestantisme akan terus melaju dan menjadi dinamis dalam membaca tantanan zaman untuk memberi jawaban yang praksis demi keberlanjutan gereja-gereja yang adalah manusia tetapi juga organisasi. Selamat memperingati Protestantisme yang ke-420 tahun.


Oleh : Fiktor Fadirsair, mahasiswa S3 Agama dan Kebangsaan UKIM Ambon


[1] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme: Perjumpaan Umat Kristen Protestan dengan Pergerakan Nasional Indonesia 1900-1950 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2017), 11-19; juga dalam Zakaria J. Ngelow, “Gereja dan Sejarah Kebangsaan Indonesia,” dalam Berteologi Dalam Sejarah: Masa Lalu Memanusiakan, Masa Depan yang Purnakala, ed. Asteria Aritonang & Sylvana Apituley. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2023), 11-16.

[2] H. Berkhof & I. H. Enklaar, Sejarah Gereja (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010), 237-238.

[3] Müller-Krüger, Sejarah Geredja di Indonesia (Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1957), 21.

[4] J. Keuning, Sejarah Ambon Sampai Abad ke-17 (Jakarta: Bahtera, 1973), 9; I. H. Enkalar, Baptisan Massal dan Baptisan Sakramen-Sakramen (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1978), 45.

[5] J. A. Titaley, “From abandonment to blessing: the theological presence of Christianity in Indonesia,” in Christian Theology in Asia, ed. Sebastian C. H. Kim. (Cambridge: Cambridge University Press, 2008), 73.

[6] C. W. Th. Van Boetzelaer, De Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indië: Haar ontwikkeling van 1620-1939 (‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1947), 162; J. C. van Leur, Abad Ke-18 Sebagai Kategori dalam Penulisan Sejarah Gereja (Jakarta: Bharata, 1973), 23.

[7] I. H. Enklaar, Jseph Kam, Rasul Maluku (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1980), 37.

[8] Van Boetzelaer, De Protestentsche Kerk in Nederlandsch-Indië: Haar ontwikkeling van 1620-1939, 289-290.

[9] Van Boetzelaer, De Protestentsche Kerk in Nederlandsch-Indië: Haar ontwikkeling van 1620-1939, 289-290.

[10] Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, 17.