Menguak Sejarah Merayakan 420 Tahun Protestantisme di Nusantara

Nusantara merupakan tempat yang memilliki keberagaman
budaya dan agama suku/leluhur, serta sumber daya alam yang melimpah sehingga
menarik perhatian bangsa-bangsa Eropa untuk datang dan dengan cara paksa
mengambil SDA di Nusantara. Sejak abad ke-4, sudah ada kerajaan-kerajaan Hindu
dan Buddha, termasuk Sriwijaya dan Majapahit yang cukup lama menguasai sebagian
wilayah Nusantara. Kemudian di abad ke-9, mulai muncul kesultanan-kesultanan
Islam di wilayah Nusantara. Namun, sejak pertengahan abad ke-7 sampai abad
ke-16, Portugis telah datang ke Indonesia dan lebih condong ke Indonesia bagian
Timur untuk mengambil sumber daya alam, tetapi juga menyebarkan agamanya. Hal
itu juga menarik perhatian pemerintah kolonial Belanda untuk datang ke
Nusantara sejak akhir abad-16 hingga abad ke-19 dan memiliki tujuan yang sama
dengan Portugis.[1]
Pada abad ke-16 terjadi reformasi gereja dan masih
sangat muda, namum memperhatikan pekabaran Injil di negeri berdasarkan benua
yang baru didaptkan, dan sudah dikuasai oleh Spayol dan Portugis yang berlatar
belakang Katolik Roma, sehingga pemerintah negeri-negeri itu tidak mengizinkan
pendeta Protestan memasuku daerah jajahannya. Kendatipun demikian, keadaan
tersebut berubah sejak abad ke-17 di tahun 1600, sebab saat itu Belanda dan
Inggris telah merebut kuasa di laut dari Spanyol dan Portugis.[2]
Kedatangan Bangsa Belanda di Indonesia dengan tujuan
berdagang, sehingga dibentuk sebuah badan dagang yang bernama Vereenigde Oost-Indische Compangnie (VOC).
VOC sejak awal didirkan di Belanda pada tahun 1602 dan sepenuhnya didukung oleh
Pemerintah Belanda serta diberi oktori (izin
monopoli), bahwa badan ini sepenuhnya memonopoli perdagangan Tanjung Harapan
dan Selat Magelhaes sehingga tidak boleh ada orang lain berlayar ke sana. Oleh
karena itu, hanya melalui VOC seseorang boleh datang dan bekerja di kawasan
Asia yang sudah ditetapkan, sebab di daerah VOC merupakan penguasa tunggal yang telah diberikan
wewenang penuh menyelenggarakan pemerintahan, pengadaan perjanjian-perjanjian,
membuat uang, menyelenggarakan peradilan dan mengurus kepentingan-kepentingan
gereja di sana.[3]
Kendatipun dengan tujuan utama VOC di Indonesia adalah melakukan perdagangan,
namun dalam tugas lainnya yang dipercayakan Pemerintah Belanda untuk mengurus
kepentingan gereja-gereja, sehingga Ibadah pertama dilakukan di Kota Ambon pada
27 Februari 1605 dan dihadiri oleh orang-orang Protestan di Maluku.
Berlangsungya Ibadah pertama di Benteng Victoria
yang dahulunya merupakan kepunyaan Portugis dengan nama Nossa Senhora da Anunciada.[4] Ibadah perdana itu sebagai wujud Belanda telah
mengalahkan Portugis dan memperotestankan orang-orang Maluku yang Bergama
Katolik-Roma. Setelah hampir satu abad Portugus berkuasa di Maluku, dan
terhitung sejak 1605 armada VOC mengusir Portugis, selama 200 tahun VOC
berkuasa, hampir tidak ada agama (aliran) lain yang diizinkan masuk ke
Indonesia, kecuali Gereja Calvinis Belanda dan sedikit Gereja Lutheran.[5]
Dalam pekembangnnya, VOC tetap menjalankan perannya
sebagai badan dagang yang turut menjalankan fungsi politik dan memelihara agama
Kristen di Maluku dan Indonesia secara menyeluruh yang tercatat sejak tahun
1605. Kendatipun demikian, sejak petengahan abad ke-18 VOC mengalami kemunduran
akibat dari pegawai VOC melakukan perdagangan gelap dan korupsi, tetapi juga
perlawanan dari orang-orang Inggris yang merupakan saingan perdagangan VOC.[6]
Akibat dari kemunduran yang dialami VOC sehingga berdampak besar pada
perkembangan gereja, karena hampir semua fasilitas dan kegiatan pelayanan
gereja dibiayai oleh VOC.[7]
ada akhirnya VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799, sehingga di tanggal 1
Januari 1800 Indonesia diserahkan ke tangan Negara Belanda dan tidak lagi
berada dalam kekuasaan suatu badan dagang, namun di tahun 1811-1816 Indonesia
berada di bawah kekuasaan Inggiris, ingga akhirnya kembali dikuasai Belanda
melalui perjanjian London di tahun 1914. Raja Willem I, bertekat membantu gereja-gereja di Indonesia pasca
kehancuran VOC. Keinginan raja Belanda tersebut terlaksana melalui dikirimnya
tenaga Pendeta ke Indonesia dan bahkan mempersatukan gereja-gereja di Indonesia
dengan membentuk De Protestantsche Kerk in
Nederlandsch Oos-Indië (Gereja Protestan di Hindia Belanda). Dengan
keputusan raja Belanda tanggal 5 September 1815, bahwa sejak saat itu seluruh
urusan gerejawi ditangani oleh Departemen Perdagangan dan Koloni dan membentuk
sebuah komisi, yaitu Haagsche Commissie untuk
bertanggungjawab mengatur kepentingan gereja di Indonesia, serta menguji
calon-calon pendeta dan menahbiskan pendeta-pendeta yang diangkat oleh raja
bagi kepada gereja itu.[8]
Gereja Protestan pada masa pemerintahan Hindia Belanda
pada waktunya akan direorganisasi menjadi gereja-gereja yang mandiri
berdasarkan suku dan daerah masing-masing. Secara organisasi, Gereja Protestan
Hindia Belanda yang saat ini lebih dikenal dengan nama Gereja Protestan
Indonesia dan terkonsolidasi menjadi suatu wadah sejak Keputusan Raja Belanda
pada tanggal 11 Desember 1835 dengan tujuan menggabungkan semua gereja di
Hindia Belanda, yaitu gereja Hervomde dan Lutheran menjadi satu badan Protestentsche Kerk in Nederlandsch-Indië yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan Protestentsche
Kerk (Gereja Negara). Selain itu, juga diberi wewenang kepada Gubernur
Jendral untuk mengangkat anggota pengurus gereja yang diperlukan dan
mempekerjakan pendeta melalui usul pengurus Gereja Negara.[9]
Pengaruh Gereja Negara di zaman Hindia Belanda, tidak sepenuhnya dilepas ketika
dalam uletan perjuangan otonomisasi gereja-gereja pada masing-masing suku dan
daerah, bahkan secara struktural masih terbawa hingga kemandirian gereja-gereja
terjadi. Selain daripada itu,
keuangan gereja sepenuhnya masih bergantung pada Pemerintah Belanda.
Dalam perkembangannya, kedudukan
sebagai gereja negara sejak awal disadari bahwa tidak sesuai dengan hakikat
gereja, sehingga dilakukan usaha-usaha untuk memperjuangkan otonomi gereja,
dalam hal ini memisahkan gereja dari negara. Dinamika panjang dalam berbagai
gagasan, usulan, dan saran yang telah dikemukakan sejak tahun 1851, secara
individu maupun kolektif dalam bentuk komisi yang dibentuk dan ditunjuk oleh
kalangan gereja, bahkan dari pihak pemerintah, semuanya baru tercapai di bidang
administrasi pada tahun 1935 dan dibidang keuangan pada akhir tahun 1950.
Pemisahan yang terjadi melalui sebuah tahapan reorganisasi untuk tercapainya
gereja-gereja yang mandiri secara utuh tanpan adanya intervensi dari negera.
Dengan mengikuti arah yang diusulkan Hendrik Kraemer untuk mereorganisasi
Gereja Protestan menurut kenyataan alami warganya dalam hal ini berdasarkan
suku maupun daerah, maka gereja dimekarkan menjadi empat gereja suku, tiga di
Indonesia bagian Timur mengikuti wilayah suku masing-masing; di Minahasa terbentuklah
Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada tahun 1934, kemudian di Maluku
terbentuk Gereja Protestan Maluku (GPM) pada tahun 1935, selanjutnya di Timor
terbentuk Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) pada tahun 1947, dan satu untuk
seluruh wilayah Indonesia bagian Barat di luar ketiga wilayah itu menjadi
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) pada tahun 1948.[10]
Gereja-gereja Protestan di Indonesia tetap berdiri kokoh hingga sekarang, sebab mengakar pada semangat reformasi Ecclesia Reformata Semper Reformanda Secundum Dei. Dengan demikian, semangat Protestantisme akan terus melaju dan menjadi dinamis dalam membaca tantanan zaman untuk memberi jawaban yang praksis demi keberlanjutan gereja-gereja yang adalah manusia tetapi juga organisasi. Selamat memperingati Protestantisme yang ke-420 tahun.
Oleh : Fiktor Fadirsair, mahasiswa S3 Agama dan Kebangsaan UKIM Ambon
[1] Zakaria
J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme:
Perjumpaan Umat Kristen Protestan dengan Pergerakan Nasional Indonesia
1900-1950 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2017), 11-19; juga dalam Zakaria J. Ngelow,
“Gereja dan Sejarah Kebangsaan Indonesia,” dalam Berteologi Dalam Sejarah: Masa Lalu Memanusiakan, Masa Depan yang
Purnakala, ed. Asteria Aritonang & Sylvana Apituley. (Jakarta: BPK
Gunung Mulia, 2023), 11-16.
[2] H. Berkhof & I. H. Enklaar, Sejarah Gereja (Jakarta: BPK Gunung
Mulia, 2010), 237-238.
[3] Müller-Krüger, Sejarah Geredja di Indonesia (Jakarta:
Badan Penerbit Kristen, 1957), 21.
[4] J. Keuning, Sejarah Ambon Sampai Abad ke-17 (Jakarta:
Bahtera, 1973), 9; I. H. Enkalar, Baptisan
Massal dan Baptisan Sakramen-Sakramen (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1978),
45.
[5] J. A. Titaley, “From abandonment to
blessing: the theological presence of Christianity in Indonesia,” in Christian Theology in Asia, ed.
Sebastian C. H. Kim. (Cambridge: Cambridge University Press, 2008), 73.
[6] C. W. Th. Van Boetzelaer, De Protestantsche Kerk in
Nederlandsch-Indië: Haar ontwikkeling van 1620-1939 (‘s-Gravenhage:
Martinus Nijhoff, 1947), 162; J. C. van Leur, Abad Ke-18 Sebagai Kategori dalam Penulisan Sejarah Gereja (Jakarta:
Bharata, 1973), 23.
[7] I. H. Enklaar, Jseph Kam, Rasul Maluku (Jakarta: BPK
Gunung Mulia, 1980), 37.
[8] Van Boetzelaer, De Protestentsche
Kerk in Nederlandsch-Indië: Haar ontwikkeling van 1620-1939, 289-290.
[9] Van Boetzelaer, De Protestentsche Kerk in Nederlandsch-Indië: Haar
ontwikkeling van 1620-1939, 289-290.
[10] Ngelow,
Kekristenan dan Nasionalisme, 17.