Legalisasi, Pengemasan dan Labelisasi Produk Pangan Lokal Unggul di Klasis Pulau-pulau Lease
Telah berlangsung kegiatan Legalisasi, Pengemasan dan Labelisasi Produk Pangan Lokal Unggul di Klasis Pulau-pulau Lease dari Biro Kemitraan Laki-laki Perempuan Sinode GPM di Desa Ihamahu sebagai tuan rumah pelaksana. Kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 20-21 Juli di Kantor Klasis Pulau-pulau Lease.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan pangan lokal di kalangan umat sebagai sumber konsumsi keluarga-keluarga Kristen. Disisi lain diharapkan agar legalisasi, pengemasan dan labelisasi produk lokal unggul di Klasis Pulau-Pulau Lease dapat terlaksana.
Selama 2 hari kegiatan peserta di suguhkan dengan banyak materi, diantaranya; Cara Pelaku Usaha memiliki Ijin Edar atau PIRT dan Keamanan Pangan UMKN yang didaftarkan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Cara Pelaku Usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Alur Proses Pendaftaran perolehan NIB secara online oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Cara memiliki Sertifikat Halal dan alur pendaftaran perolehan Sertifikat Halal secara online oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Maluku, Teknik Pengepakan dan Pemasaran – Arah dan Kebijakan Pembangunan Industri Maluku 2019-2025 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Sosialisasi penggunaan aplikasi online masketplace “Balido” oleh Media Center Sinode GPM.
Sementara itu, Wakil Ketua II MPH Sinode GPM, Pendeta L. Bakarbessy dalam arahan nya mengajak para peserta untuk bersyukur atas pelaksanaan sosialisasi legalisasi-legalisasi pangan lokal unggul yang dilakukan di klasis GPM Pulau-pulau Lease ini. Ini merupakan kali kedua pelaksanaan kegiatan tersebut, dan di kali ke 2 ini Pendeta Bakarbessy betul-betul merasakan dan menikmati ada energi positif dari para peserta yang ingin memiliki kemauan sangat keras untuk mengetahui daya jual.
“Mungkin saja saya mencoba berefleksi bahwa karena selama ini secara manual, masakan, dll produk yang terkenal karena bisa dipesan sampai di Belanda, Jakarta, Jawa di Irian tapi yang masih terhambat adalah belum bisa masuk pasar modern,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa inilah kendala yang dihadapi para pelaku usaha di Klasis Lease selama ini dan kesempatan yang sangat baik ini GPM memfasilitasi ibu-ibu yang terbentuk dalam kelompok-kelompok usaha ini di jemaat-jemaat dengan mendatangkan pimpinan secara langsung dari instansi-instansi terkait yang bukan saja memberi materi, informasi, menyampaikan untuk menjadi pengetahuan, bahwa ada aturan yang dipenuhi tapi langsung bertindak. Salah satunya juga dari Media Center GPM yang telah memberikan pelatihan tentang aplikasi Marketplace, BaliDo, milik GPM. Yang langsung bisa digunakan oleh para peserta selaku pelaku usaha.
Menariknya, dari kegiatan ini telah berhasil keluar 4 nomor Induk Berusaha (NIB) dan 17 Perijinan Industri Ruah Tangga (PIRT). Oleh sebab itu, Pendeta Bakarbessy menghimbau agar pelaku usaha harus disuport. Juga kepada kelompok-kelompok yang sudah dibentuk harus juga tetap bersemangat. Untuk bisa melaksanakan apa yang telah menjadi visi dan misi kelompok demi perkembangan ekonomi keluarga juga jemaat dan masyarakat.