Klasis Pulau Ambon Menggelar Persidangan yang ke-55
Memasuki Minggu Sengsara III, Klasis
Pulau Ambon melaksanakan Sidang Klasis yang ke-55 dengan menghadirkan 25 jemaat
sebagai bagian dari wilayah pelayanan Klasis Pulau Ambon. Jemaat GPM Nehemia mendapatkan
kepercayaan untuk menjadi tuan rumah pada sidang kali ini.
Pelaksanaan Sidang yang diawali dengan
Kebaktian Pembukaan dilayani oleh Pdt. Prof. John. Chr. Ruhulessin. Dalam
sukacita bersama, hadir pula tamu undangan, di antaranya, Majelis Pekerja
Harian Sinode GPM yang dihadiri oleh Pdt. Drs.
Izaac. H. Hetharie, Penjabat Walikota Ambon Drs. Bodewin. M. Wattimena, M.Si, Kapolresta Pulau Ambon,
DANDIM 1504 Ambon, Anggota DPR-RI Hendrik Lewerissa, Anggota DPD-RI Novita.
Anakotta, dan Ketua Majelis Pekerja Klasis Pulau Ambon Pdt. Abraham. W. A.
Beresaby, M.Th
Kebaktian pembukaan Sidang memberi
kesegaran perpektif tentang tanggung jawab melayani dan bergeraja. Ruhulessin
dalam kajian Khotbahnya menyatakan bahwa “Mazmur 31 mengajak umat dan para
pelayan untuk ada dalam ratapan (Lamentasi) personal tetapi juga komunal
sebagai bagian dari bentuk ketergantungan hidup pada Allah. Umat bergumul dalam
ratapan kehidupannya, para pelayan pun bergumul dalam ratapan pelayanannya”.
Lebih lanjut, Ruhulessin memaparkan “Konsep tangan dan perlindungan dalam
Mazmur 31 memberi makna pada kedalaman kemurahan kuasa Allah yang melimpah
serta bagaimana mempercayakan seluruh hidup dan pelayanan pada Allah. Meletakan
seluruh hidup pada Tuhan merupakan ekspresi iman orang percaya”.
Ruhulessin menutup khotbahnya dengan
berefleksi bahwa “Ratapan (Lamentasi) tidak akan pernah berhenti dilakukan oleh
Gereja. Sebab dengan meratap, Gereja berjumpa dengan Allah. Oleh karenanya,
Sidang Jemaat haruslah dimaknai sebagai momentum Gereja meratap pada Allah”.
Tuturnya, “dengan meratap, Gereja mengalami keselamatan, pembebasan,
pelindungan, dan pertolongan Allah. Ratapan memunculkan dua ekspresi, menyadari
siapa kita? dan menyadari siapa Tuhan?”
Pelaksanaan Sidang Klasis Pulau Ambon
ke-55 diwarnai dengan sukacita dan harapan yang ditorehkan dalam arahan Pdt. Drs. Izaac. H. Hetharie sebagai Wakil Ketua II MPH
Sinode GPM, sekaligus mengaktakan persidangan yang akan berlangsung selama dua
hari. “Sidang Klasis menjadi momentum iman, di dalam dan melaluinya GPM
merumuskan bentuk-bentuk komitmen pelayanan secara nyata. Karenenya, keputusan
yang diambil dalam persidangan merupakan amanat Kristus yang harus dijalankan
dengan taat dan setia sambil mengorbankan dan mengosongkan diri”, tegas
Hetharie dalam arahannya.
Hetharie menegaskan, “Ada
tekat yang dibangun dalam Sidang MPL ke-44 di Kepulauan Kisar yakni secara
bersama meningkatkan kualitas hidup sebagai wujud bertumbuhnya keluarga Allah.
Mendorong ketangguhan pangan daerah, dengan memaksimalkan pengelolaan potensi
unggul atau potensi ekonomi khas daerah, serta menjadikan komoditi pangan yang
bernilai ekonomi dengan memperhatikan kandungan gizi yang baik bagi anak-anak”.
Berdasar pada tekat bersama ini, maka sektor UKM yang telah ada di jemaat,
haruslah diarahkan untuk berperan pada usaha-usaha yang sama. Menanam, Melaut,
Memasarkan menjadi strategi yang diupayakan dapat meningkatkan ketanggungan
pangan lokal di wilayah pelayanan GPM.
Dalam arahannya, Hetharie
menjelaskan bahwa Gereja memiliki tiga peran yang strategis, antara lain
memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan sosial agar tidak menjadi komunitas yang
ekslusif. Berikutnya, teologi Gereja harus mampu menjawab mengapa Koinonia,
Diakonia dan Marturia masih memerlukan perjumpaan langsung antar manusia.
Diakhiri dengan, Gereja harus mampu memperkuat basis nilai etika itu kembali
dalam kehidupan berjemaat.
Pelaksanaan Sidang Klasis Pulau Ambon
ke-55 menjadi wadah bagi para pelayan Tuhan untuk bertanggung jawab dengan
tugas yang diemban, serta mengejawantahkan rasa percaya Allah dalam setiap
keputusan bersama sebagai hamba-Nya.
Penulis : Jean Sierjames