Keputusan Sepihak
Yohanes 18 : 28 - 32
Lasimnya suatu keputusan yang ditetapkan oleh seorang pemimpin dalam
lembaga peradilan berdasarkan pertimbangan atas keterangan-keterangan yang
diberikan, baik dari pihak saksi maupun terdakwa. Akan tetapi hal ini berbeda dengan tindakan
Pilatus sebagai seorang pemimpin, ketika orang-orang Yahudi membawa Yesus
kepadanya. Pasalnya ia hanya bertanya kepada salah satu pihak yakni orang-orang
Yahudi yang menginginkan kematian Yesus. Namun mereka tidak dapat memberikan
alasan yang jelas kepadanya terkait dengan kesalahan Yesus sehingga Ia di cap
sebagai seorang penjahat (ay. 30). Tanpa ada pertimbangan yang matang, Pilatus
pun membuat keputusan secara sepihak yakni menyuruh orang-orang Yahudi untuk
menghakimi Yesus sesuai hukum taurat mereka (ay. 31a). Meskipun pada akhirnya
pihak orang Yahudi menolak untuk menghakimi Yesus, karena didasari pada ajaran
hukum taurat mereka yang melarang membunuh (ay. 31b). Tindakan Pilatus yang
mengambil keputusan secara sepihak menunjukkan terjadinya krisis kepemimpinan.
Sebab krisis kepemimpinan akan berakibat fatal karena tidak dapat bertindak
sesuai dengan yang semestinya yakni mengutamakan keadilan. Dikatakan demikian
karena tindakan yang dilakukannya hanya atas keterangan salah satu pihak tanpa
mengetahui kebenaran secara pasti. Tindakan yang dilakukan Pilatus tidaklah
patut untuk dicontohi oleh kita, ketika dipercayakan sebagai seorang pemimpin.
Sebab dalam pengambilan keputusan, seorang pemimpin dituntut untuk mengutamakan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta tidak timbang sebelah dan berpihak
pada yang salah. Jadilah pribadi yang selalu memperjuangkan keadilan dimanapun
kita berada baik dalam ruang lingkup pekerjaan (masyarakat), kehidupan
bergereja maupun di dalam keluarga.