Keputusan Sepihak




Yohanes 18 : 28 - 32


Lasimnya suatu keputusan yang ditetapkan oleh seorang pemimpin dalam lembaga peradilan berdasarkan pertimbangan atas keterangan-keterangan yang diberikan, baik dari pihak saksi maupun terdakwa.  Akan tetapi hal ini berbeda dengan tindakan Pilatus sebagai seorang pemimpin, ketika orang-orang Yahudi membawa Yesus kepadanya. Pasalnya ia hanya bertanya kepada salah satu pihak yakni orang-orang Yahudi yang menginginkan kematian Yesus. Namun mereka tidak dapat memberikan alasan yang jelas kepadanya terkait dengan kesalahan Yesus sehingga Ia di cap sebagai seorang penjahat (ay. 30). Tanpa ada pertimbangan yang matang, Pilatus pun membuat keputusan secara sepihak yakni menyuruh orang-orang Yahudi untuk menghakimi Yesus sesuai hukum taurat mereka (ay. 31a). Meskipun pada akhirnya pihak orang Yahudi menolak untuk menghakimi Yesus, karena didasari pada ajaran hukum taurat mereka yang melarang membunuh (ay. 31b). Tindakan Pilatus yang mengambil keputusan secara sepihak menunjukkan terjadinya krisis kepemimpinan. Sebab krisis kepemimpinan akan berakibat fatal karena tidak dapat bertindak sesuai dengan yang semestinya yakni mengutamakan keadilan. Dikatakan demikian karena tindakan yang dilakukannya hanya atas keterangan salah satu pihak tanpa mengetahui kebenaran secara pasti. Tindakan yang dilakukan Pilatus tidaklah patut untuk dicontohi oleh kita, ketika dipercayakan sebagai seorang pemimpin. Sebab dalam pengambilan keputusan, seorang pemimpin dituntut untuk mengutamakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta tidak timbang sebelah dan berpihak pada yang salah. Jadilah pribadi yang selalu memperjuangkan keadilan dimanapun kita berada baik dalam ruang lingkup pekerjaan (masyarakat), kehidupan bergereja maupun di dalam keluarga.