Biro Hukum & Advokasi Sinode GPM Adakan Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Legalisasi Perdes/Perneg



Biro Hukum & Advokasi Sinode GPM Adakan Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Legalisasi Perdes/Perneg

Rabu, 31 Agustus 2022, berlokasi di Jemaat GPM Wayaua Klasis GPM Pulau-pulau Bacan, Sinode GPM melalui Biro Hukum dan Advokasi mengadakan kegiatan Gerakan Advokasi Hak Ulayat masyarakat Hukum adat dan Pendampingan Penyusunan  serta Legalisasi Peraturan Desa (Perdes). Sebelumnya kegiatan yang sama berlangsung di Desa Kawasi, Zum dan Wooi Klasis GPM Obi.


Hadir sebagai pelaksana kegiatan Sekretaris Departemen PIPK (Pemberitaan Injil dan Pelayanan Kasih) Pdt. Agus Hetharion, Kepala Biro Hukum dan Advokasi (Pdt. S. Reskir, SH), Dr. Sostenes Sisinaru, SH, M.Hum (Dosen dan Praktisi Hukum), dan Dr. Mahrita A. Lakburlawal (Dosen Unpati) sebagai fasilitator, didampingi oleh Anggota MPH Sinode GPM Pdt. Yohanes Colling, S.Th dan Ketua Klasis GPM Pp. Bacan Pdt. Albert Efraim Kofit, M.Si.

Kegiatan ini melibatkan peserta dari unsur Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat Desa dari Desa Yaba, Desa Tawa, Desa Kaputusang,  Desa Songa, Desa Tutupa, Desa Wayaua, Desa Wayamiga, Desa Babang, Desa Labuha dan para Pendeta di Klasis GPM Pp. Bacan.

Mengapa kegiatan ini penting dilakukan? Karena faktanya belum semua desa di Halmahera Selatan memiliki Perdes selain perdes APBDes. Hal ini disebabkan karena minimnya sumber daya manusia dan belum optimal pendampingan pemerintah daerah dalam hal peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa/ negeri untuk kepentingan desa itu sendiri. 

Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh Gereja Protestan Maluku di Klasis GPM Pp. Bacan ini sebagai cara gereja turut berperan membangun desa, kecamatan dan Kabupaten Halmahera Selatan. Gereja Protestan Maluku sadar akan pentinganya pendampingan bagi aparatur desa dan upaya mendorong masyarakat desa menata kehidupan yang lebih baik, serta melindungi masyarakat dan pranata Adat dengan berbagai sumber daya alam yang dimiliki demi kehidupan yang tertib, teratur dan berkelanjutan.

Kegiatan ini direncanakan akan diakhiri pada tanggal 01 September dengan agenda penetapan satu dokumen perdes sebagai pilot Project yakni Peraturan Desa Wayaua tentang Lembaga Pelestarian Hutan dan Laut Desa Wayaua. Kiranya kegiatan ini bermanfaat dan berguna bagi pembangunan desa dan daerah Halmahera Selatan yang lebih baik.

---

Pewarta : Pdt. A. Kofit,M.Si - Ketua Klasis PP Bacan



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin