Angkat Isu Advokasi Romang, YPPK dan Perlindungan Anak Dalam Sidang Ke-45 Klasis GPM Kisar
PDT. ALAN LAIMEHERIWA: Advokasi yang Berdimensi Pemulihan Hak
Persidangan ke-45 Klasis GPM Pulau-pulau Kisar terlaksana di Jemaat GPM Nomaha, dan dihadiri oleh peserta biasa dari Majelis Pekerja Klasis dan 13 Jemaat di Klasis tersebut. Sebagaimana lazimnya sidang gerejawi di GPM, sidang tersebut diawali dengan Ibadah Pembukaan yang dilayani oleh Pdt. Ny. F.A Sahetapy, S.Si, Ketua Majelis Jemaat GPM Abusur. Sidang dimaksud berlangsung pada Minggu, 14 sampai Selasa, 16 April 2024 bertempat di Gedung Gereja Silo, Jemaat GPM Nomaha.
Salah satu aspek penting dari khotbahnya adalah refleksi teologi dari Pohon Koli, sebagai tanaman khas Maluku Barat Daya (MBD), sebagai simbolisasi dari iman dan hidup yang berguna dalam segala aspek untuk semua makhluk.
Refleksi teologi itu ternyata berkesinambungan dengan penegasan Pdt. Alan Laimeheriwa, S.Si, Ketua Klasis GPM Pp. Kisar, yang dalam pidatonya menegaskan bahwa Gereja di Klasis Pp. Kisar akan fokus pada tiga aspek penting, yang juga menjadi isu strategis dalam Renstra Klasis.
Aspek pertama adalah advokasi Pulau Romang, khusus aktivitas pertambangan di Jemaat GPM/Desa Hila. Baginya, tujuan advokasi itu adalah untuk memperjuangkan pemulihan hak masyarakat adat, demi jaminan kelangsungan hidup, sebab konsekuensi dari pertambangan itu adalah hilangnya lahan usaha dan hak masyarakat adat atas hak-hak adatisnya.
Aspek kedua adalah pendidikan di persekolahan GPM dibawah YPPK Dr. J.B. Sitanala di Cabang Pp. Kisar seiring dengan kebijakan pemerintah menarik semua guru ASN dari sekolah Yayasan/swasta. Laimeheriwa menegaskan bahwa dalam Raker YPPK Cabang Pp. Kisar, sudah ada langkah ke arah itu, termasuk kewajiban dukungan anggaran semua jemaat untuk sekolah YPPK. Selain itu ada sinergitas dengan program Relawan Pengajar dari Biro Pendidikan Sinode GPM, dimana para relawan akan diutus mengajar di semua sekolah YPPK termasuk di Pp. Kisar. Di samping itu, kebijakan Sinode GPM untuk penugasan para Pendeta sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah yang oleh kebijakan pemerintah Kepala Sekolahnya yang ASN ditarik.
Dalam hal itu, menurut Ketua Sinode GPM, Pdt. E.T. Maspaitella, telah disiapkan oleh MPH mengantisipasinya kebijakan pemerintah tersebut. Sebab intinya anak tidak boleh dikorbankan, mereka berhak belajar pada sekolahnya maka gereja wajib melayani hal tersebut dengan daya gereja itu sendiri, urai Maspaitella dalam arahan Pembukaan Sidang tersebut.
Dalam Pleno Program saat persidangan, Komisi Program kembali menegaskan program itu sebagai fokus program tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Drs. S. Dahaklory, M.Si, Assisten I Setda Kabupaten MBD menyambut hal itu dengan memastikan akan adanya sinergi antara pemerintah dengan semua organisasi pendukung (stakeholders) dan GPM adalah bagian di dalamnya untuk memajukan daerah di berbagai bidang, terutama kesehatan, ekonomi, pendidikan, demi kemajuan masyarakat MBD.
Ia berharap Klasis GPM Pp. Kisar tetap menjadi mitra pemerintah untuk membangun kehidupan yang berdamai sejahtera di MBD.
Aspek ketiga yang ditegaskan Laimeheriwa adalah keberpihakan gereja kepada perlindungan anak, termasuk di sekolah YPPK, dari praktek bully, kekerasan dan pelecehan seksual. Karena itu pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri MBD untuk melakukan sosialisasi UU Perlindungan anak di sekolah-sekolah.